Paripurna, DPRD Kepahiang Sahkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Kepahiang - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah resmi disahkan oleh DPRD Kepahiang bersama dengan Bupati Kepahiang. Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan, Sp yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, dengan persetujuan dari lima Fraksi DPRD Raperda PRD tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang nantinya menjadi regulasi yang dapat diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten.
Diketahui pengaturan terkait Pajak dan Retribusi Daerah mengalami perubahan setelah diundangkannya undang-undang no 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana UU HKPD didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka pendapatan asli daerah pun akan meningkat.
"Selanjutnya untuk keabsahan pengesahan Raperda dimaksud maka dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan surat keputusan DPRD terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Kepahiang," sampai Windra.
Terhadap hal itu melalui pendapat akhirnya, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU berharap, evaluasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, dan evaluasi Gubernur dapat berjalan sesuai harapan bersama.
"Sehingga setelah nantinya tahapan evaluasi selesai dilaksanakan, maka Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat kita tetapkan dan kita undangkan menjadi Perda. Untuk selanjutnya menjadi payung hukum dalam melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah di wilayah Kabupaten Kepahiang," demikian Bupati. (Adv/Crs)