Kuasa Hukum Rohidin-Rosjonsyah Ambil Langkah Tegas Terkait Perlakuan Oknum Panwascam Kepahiang
Jurnalbengkulu.com - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Rohidin-Rosjonsyah menggelar Pers Rilis pada Sabtu (24/10/2020) sekira pukul 15.02 WIB.
Adapun poin pembahasan dalam Pers Rilis tindakan oknum Panwascam Kepahiang dan Seberang Musi yang melakukan tindakan yang dinilai merugikan prosesi kampanye. Akibatnya Tim Hukum Rohidin-Rosjonsyah melakukan langkah tegas dengan memproses perlakukan tersebut ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan juga Bawaslu RI.
Dalam kesempatan ini, TIM Hukum Paslon Nomor Urut 2 Jecky Haryanto SH menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kampanye merupakan hak paslon yang jamin oleh peraturan perundang-undangan bahkan diancam pidana jika ada pihak yang sengaja menghalangi, menggangu, mengacaukan kegiatan kampanye,
Perlakuan oknum panwascam kecamatan Kepahiang dan kecamatan Seberang musi kabupaten kepahiang kepada paslon no urut 2 pada saat melaksanakan kampanye di wilayah kecamatan tersebut yang mempermasalahkan STTP sampai melakukan interupsi pada saat penyampaikan materi kampanye adalah hal yang dapat diduga telah merugikan dan menggangu kegiatan kampenya paslon No urut 2.
Tim pemenangan Rohidin-Rosjosyah telah melakukan hal-hal terkait kewajiban pemberitahuan ke aparat kepolisian sebagaimana diatur dalam Perkap No 6 tahun 2012, pihak pengawas pemilukada yang mempermasalahkan hal ini sepatutnya dapat berkoordinasi ke pihak kepolisian terkait STTP kampanye bukan mempermasalahkan pada saat pelaksanaan kampanye.
Tim pemenangan akan mengirimkan surat ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI terkait perlakuan tersebut, dan mempertanyakan apakah perlakuan seperti ini hanya diterima paslon No urut 2 atau ke seluruh paslon terkait STTP.
Tim pemenangan meminta bawaslu provinsi dapat mengeluarkan petunjuk ke jajajaran sehingga hal seperti ini tidak merugikan pihak paslon khususnya paslon No 2. (Red)