Komisi II DPRD Provinsi Kunker ke BPKAD Sumatera Selatan
Bengkulu, Jurnalbengkulu.com - Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi banding ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Dari kunjungan tersebut, setidaknya Komisi II mencatat lima poin penting yang harus diterapkan oleh BPKAD Provinsi Bengkulu.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring menuturkan, secara lebih rinci kunjungannya ke Sumsel melakukan perbandingan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah pasca lahirnya Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 84 Tahun 2014, tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah, Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang turunkan pada Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Perubahan peraturan perundang-undangan ini cukup dinamis dan membawa perubahan sistem perencanaan, penataan, pengelolaan, penghapusan ataupun penjualan. Sebagaimana kita ketahui asset Pemerintah Provinsi Bengkulu, baik yang bergerak maupun tetap haruslah menjadi aset yang memiliki fungsi aspek pelayanan publik, pelayanan pelaksanaan pemerintahan, penunjang atas pelayanan publik atau pemerintahan dan fungsi pendapatan bagi daerah,” terang Usin, Sabtu (7/1/2023).
Usin berujar, ada sejumlah aset milik Pemprov Bengkulu yang justru menjadi beban belanja daerah atau aset yang tidak berfungsi selayaknya tujuan dari aset tersebut. Oleh sebab itu, menurut Usin, DPRD akan mendorong dan membantu BPKAD Provinsi Bengkulu, serta OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna aset untuk melakukan setidaknya 5 hal, yakni: Melakukan perencanaan pengadaan Asset (Barang Milik Daerah) yang dibutuhkan, Melakukan Penata Usahaan Asset (Barang Milik Daerah) yang sudah ada, Melakukan Rencana Pemeliharaan Asset (Barang Milik Daerah), Melakukan rencana optimalisasi asset Barang Milik Daerah yang dapat mendatangkan Pendapatan Daerah, Dan melakukan rencana penjualan, penghapusan asset (barang milik daerah) yang sudah tidak layak lagi dan justru membebani anggaran daerah.
“Menurut saya Pemprov Bengkulu terutama bidang yang menangani asset atau OPD/Lembaga yang diberikan kuasa pengguna BMD, termasuk pejabat yang diberikan amanah menggunakan kendaraan ataupun fasilitas lainnya harus bisa merubah paradigma, sudah saatnya aset mendatangkan pendapatan, bukan mengurangi pendapatan, atau bahkan membebani belanja daerah. Lalu bagaimana dengan asset Pantai Panjang yang sudah menjadi aset Pemprov? See You Next Episode,” terang Usin. (Adv)