Komisi II DPRD Lebong Desak DP3P2AKB Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Perempuan
JurnalBengkulu.com, Lebong - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2AKB) Kabupaten Lebong agar lebih serius dalam menangani berbagai persoalan anak dan perempuan, khususnya yang menjadi korban kekerasan seksual.
Selain memperkuat penanganan kasus kekerasan, Komisi II DPRD Lebong juga meminta dinas terkait mempercepat pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Keberadaan unit tersebut dinilai penting untuk memberikan perlindungan, pendampingan, serta pelayanan kepada perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., bersama dua anggota Komisi II lainnya, Rozi Evandri dan Asniwati, saat menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran DP3P2AKB Kabupaten Lebong.
Rapat berlangsung di ruang rapat internal DPRD Kabupaten Lebong pada Senin (21/9/2026), mulai pukul 14.30 WIB.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menyoroti pentingnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Penanganan yang cepat dan tepat diperlukan agar para korban memperoleh perlindungan serta pendampingan sesuai kebutuhan.
Komisi II juga menekankan agar pembentukan UPTD PPA tidak berlarut-larut. Dengan adanya unit pelayanan khusus tersebut, diharapkan penanganan kasus dapat dilakukan secara lebih terarah, terkoordinasi, dan berpihak pada kepentingan terbaik korban.
Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan komitmen bersama, baik dari pemerintah daerah maupun instansi terkait, sehingga setiap kasus yang terjadi dapat ditangani secara serius dan tidak mengabaikan hak-hak korban.
Melalui rapat dengar pendapat ini, Komisi II DPRD Kabupaten Lebong berharap DP3P2AKB segera mengambil langkah konkret untuk memperkuat pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Lebong.(Adv)