Ini Penjelasan Kepala Unit PLN Bintuhan Terkait Kebijakan Tarif Listrik
Jurnalbengkulu.com - Salah satu Pelanggan Desa air Dingin kecamatan Kaur selatan Jamal (50) mau membayar Listrik 900VA. Dengan tujuan agar dapat Diskon tarif 50 persen dalam pembayaran nya. Namun ditolak oleh pihak PLN, karena Meterannya 900 yang non subsidi.
Perlu diketahui, meteran dengan kode RIM 1 900/VA (non subsidi) dan yang subsidi yaitu R1/900.VA. Dengan kejadian ini, jamal berharap agar pihak PLN dapat memberikan informasi berupa penguman, agar pihak pelanggan dapat memahami lebih lanjut. " Jujur saya baru tau saat ini setelah saya mendatangi kantor PLN untuk bertanya", ungkap Jamal.
Sementara, menurut keterangan Kepala Unit PLN Bintuhan Kabupaten Kaur, Anggun Haryadi, mengatakan "sesuai dengan peraturan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona Covid-19".
Anggun juga menjelaskan bahwa, pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni Tahun 2020 bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta. Bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi yang berjumlah 7 juta rumah tangga diberikan diskon 50 persen selama 3 bulan. Setelah diumumkan nya oleh presiden, maka pihak Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka saat itu mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut dan akan menindak lanjuti dalam konsumsi listrik bagi kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berbasis data TNP2K.
"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut", terangnya, Selasa (21/4/2020).
Anggun menambahkan, "Dengan demikian pihak cabang Hanya mengikuti petunjuk Direktur PLN pusat, sesuai dengan Ketentuan yang disampaikan".(mrjon).
Berikut keterangan dengan gambar :

