Hapuskam Undang - Undang Cipta Kerja
UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi di Indonesia, dan sejumlah kelompok masyarakat telah mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap tidak melindungi hak-hak buruh dan lingkungan serta memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja. Namun, beberapa pihak juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan daya saing dan menciptakan lapangan kerja di Indonesia.
Namun Sekarang Ruu Cipta Kerja sudah di sahkan, tentunya saya sendiri tidak setuju dengan disahkan nya UU Cipta Kerja, mengapa demikian? Penghapusan cuti bersama,UU Cipta Kerja menghapus cuti bersama yang biasa diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan atau nasional, tentunya yang dapat mengurangi waktu istirahat bagi para pekerja. Fleksibilitas kerja UU Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk melakukan fleksibilitas jam kerja, yang tentunya dapat mengurangi waktu istirahat atau waktu libur bagi para pekerja.
Bukan hanya itu saja ada juga Perubahan upah minimum UU Cipta Kerja memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah minimum, yang tentunya dapat mengurangi standar upah minimum nasional yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu saya ikut menolak disahkan nya UU Cipta Kerja ini karena saya anggap dapat merampas hak hak mereka demi kepentingan pengusaha dan pemerintah.
Penulis
Kevin Aprialdi Situmorang (D1C021034)
Mahasiswa Jurnalistik Universitas Bengkulu