Gubernur Serahkan SK GTT/PTT dan Surat Perintah Tugas Pendamping Desa di Bengkulu Tengah
Jurnalbengkulu.com - Gubernur Bengkulu Dr Rohidin Mersyah menyerahkan secara simbolos Surat Keputusan Guru dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) Cabdin Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah dan Surat Perintah Kerja serta Surat Perintah Tugas Tenaga Pendamping Profesional Dana Desa Kabupaten Bengkulu Tengah dan Bengkulu Utara Tahun 2020 di Puncak Tahura Hotel Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Senin (10/02/2020).
Dalam kesempatan tersebut turut mendampingi Gubernur Bengkulu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Kepala DPMD Provinsi Bengkulu Syahroni, Unsur OPD di Ruang Lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam laporannya, Kepala DPMD Provinsi Bengkulu menyampaikan yang hadir dalam kesempatan tersebut ada 315 Orang terdiri dari 140 Orang GTT/PTT Bengkulu Tengah, Pendamping Profesional Dana Desa 175 Orang, 105 dari Bengkulu Utara dan 70 dari Bengkulu Tengah.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa selain peningkatan infrastruktur, pihaknya juga memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yang kini diganti dengan sebutan GTT dan PTT. Dirinya juga menegaskan bahwa Penyerahan SK tersebut sebagai bentuk Perlindungan dari Pemprov Bengkulu untuk GTT/PTT selain mendapat tunjangan sebesar Rp. 1.000.000,- juga tidak bisa dipecat semena-mena.
"Sebutan GTT/PTT ini merupakan sebutan yang dibolehkan oleh Undang-undang, hari ini kita berikan SK sebagai bentuk perlindungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Saya juga minta kepada BKD dan Sekda agar dibuat Sistem Kepegawaian berbasis online agar nama tersebut betul-betul terdaftar, tujuannya untuk melindungi status dan saya tegaskan tidak bisa diberhentikan semene-mena kecuali mengundurkan diri. Kita akan memberikan seperti tunjangan, gaji, ataupun honor kita masih mencari sebutan yang sesuai undang-undang yakni Rp. 1.000.000,- dan mendapat gaji 13 satu bulan gaji biasanya," ujarnya.
"Saya minta jangan lagi bermain-main dengan GTT/PTT ini, jikalau ada penambahan harus melalui persetujuan Gubernur. Jikalau Database kita sudah lengkap, sudah diurutkan berdasarkan usia dan masa jabatan, Nanti 2, 3, bahkan 5 tahun kedepan jikalau ada kebijakan pengangkatan oleh Pusat secara periodik, maka Data Base ini akan kita gunakan," tuturnya.
Gubernur Rohidin juga menitipkan pesan untuk Pendamping Profesional Desa untuk membantu Pemerintah Desa dalam pengoptimalan serapan Dana Desa dan betul-betul mengemban tugas sebaik mungkin.
"Untuk Pendamping Profesional Desa selamat bertugas, tolong bantu Pemerintah Desa mengoptimalkan serapan Dana Desa agar tidak terlambat lagi. Karena mulai tahun ini Dana Desa langsung dikucurkan ke dalam Rekening Desa masing-masing tanpa melalui Pemerintah Daerah. Segera dampingi agar proses pencairan dan hal-hal lainnya dianggap perlu," tutupnya. (Rls)