DPRD Kaur Gelar Paripurna Membahas 11 Raperda
Jurnalbengkulu.com, Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasanan nota kesepakatan peraturan daerah yang akan dibahas tahun 2018, Senin (5/2/2018). Rapat paripurna dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD Kaur Mudianto, S. IP dan dihadiri Wakil Bupati Kaur Yulis Suti Sutri, S. Km, anggota DPRD Kabupaten Kaur dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kaur.
Ada sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas di tahun 2018 ini,
yaitu :1. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017.
2. Perda tentang APBD Perubahan tahun 2018.
3. Perda tentang APBD tahun 2019.
4. Perda tentang izin usaha jasa konstruksi.
5. Perda tentang pencabutan perda kab.kaur no.9 tahun 2013 tentang izin gangguan usaha.
6. Perda tentang pembinaan jasa konstruksi.
7. Perda tentang perubahan perda no.4 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten kaur.
8. Perda tentang perubahan perda no.15 tahun 2016 tentang RPJMD.
9. Perda tentang Lambang dan motto daerah kabupaten kaur.
10. Perda tentang perubahan perda no.18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara
telekomunikasi.
11. Perda tentang ketentuan pengelenggaraan wajib mengaji bagi peserta didik SD/sederajat
di Kabupaten kaur.Wakil Ketua II DPRD Kaur Mudianto menyampaikan bahwa, ke-sebelas Perda yang terangkum dalam nota kesepakatan ini akan dibahas anggota DPRD Kaur masa bhakti 2014 -2019 untuk dijadikan produk perda di tahun 2018.
Sementara itu, Deni Setiawan, SH selaku ketua komisi 1 yang menaungi produk hukum menyampaikan harapan agar saat penggodokan produkm seperti pera harus sesuai dengan aturan yang berlaku. (Adv)Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda membahas 11 raperda
Penandatanganan nota kesepakatan 11 raperda.