DPMPTSP Bengkulu Hadirkan Layanan NIB “On The Spot”, Urus Legalitas Usaha Makin Mudah dan Gratis
JurnalBengkulu.com,Bengkulu - pelaku usaha di Kota Bengkulu kini tak perlu lagi dipusingkan dengan proses pengurusan legalitas usaha. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu resmi meluncurkan layanan Nomor Induk Berusaha (NIB) On The Spot melalui program jemput bola yang digelar di dua pusat perbelanjaan terbesar di kota ini.
Layanan tersebut dibuka selama empat hari di Mega Mall pada 4–7 Desember, dan dilanjutkan di Bencoolen Mall pada 8–9 Desember.
Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu, Sri Putri Yani BZ, S.H., M.H., mengatakan bahwa program ini merupakan prioritas dalam mempercepat proses perizinan dan memecahkan berbagai kendala yang selama ini dihadapi para pelaku usaha.
“Tujuan utama kami adalah mempermudah UMK mengurus NIB yang berlaku secara nasional, membuka akses pembiayaan perbankan, serta menghubungkan mereka dengan berbagai program pemerintah lainnya,” ujarnya.
Menariknya, seluruh layanan ini sepenuhnya gratis. DPMPTSP juga menurunkan petugas ahli dari sistem Online Single Submission (OSS) untuk memberikan pendampingan langsung, edukasi, sekaligus membantu para pendaftar yang belum terbiasa menggunakan sistem online.
Dengan membawa dokumen dasar yang dibutuhkan, pelaku usaha bisa langsung mendapatkan NIB saat itu juga.
Syarat Dokumen
1. Usaha Perorangan:
KTP
NPWP
Email aktif
Nomor WhatsApp
2. Perusahaan:Akta notaris
AHU Online
KTP pemilik
NPWP perusahaan
Email aktif perusahaan
Dengan kemudahan ini, DPMPTSP mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut. Datangi stan layanan terdekat di Mega Mall atau Bencoolen Mall dan legalkan usahamu dengan cepat, mudah, dan tanpa biaya.