DPMD Mukomuko Terus Upayakan Pembentukan Badan Hukum Bagi Bumdes
Mukomuko, Jurnalbengkulu.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko mencatat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah mempunyai berbadan hukum sebanyak 24 Bumdes dari 146 Bumdes
Dimana, untuk sebagiannya ada yang masih mendaftar dan ada yang belum mendaftarkan berbadan hukum.
Kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamet mengatakan bahwasanya untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera didaftarkan.
“Tentu untuk Bumdes yang belum mendaftarkan badan hukum untuk segera, agar tahun 2024 ini semua Bumdes sudah benar-benar sebagai BUMDes yang berbadan hukum,” kata Ujang.
Dijelaskan Ujang, untuk konsekuensi BUMDes yang belum berbadan hukum tidak boleh diberikan dana penyertaan modal pengembangan usaha. Baik itu penyertaan modal dari APBDes maupun yang lainnya.
Selain itu juga, ia juga sudah mengimbau kepada pemerintah desa agar menghentikan rencana penyertaan modal kepada Bumdes yang belum berbadan hukum.
“Untuk himbauan ini sudah kita lakukan, yaitu berupa peringatan terhadap pemerintah desa agar memberhentikan rencana penyertaan modal,” pungkas Ujang. (Rudi)