DPM-PTSP Rejang Lebong Gelar Workshop LKPM Online
Jurnalbengkulu.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (21/11/2018) menggelar Workshop Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online dan kaitannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2018.
Workshop yang dilaksanakan di ruang Pola Pemkab Rejang Lebong tersebut dibuka langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong R. A. Denni, didampingi oleh Kepala DPM-PTSP Ir. Afnisardi, serta diikuti peserta Workshop.
Sekda Rejang Lebong, R. A. Denni mengatakan untuk memudahkan para investor untuk menanamkan investasi ke Kabupaten Rejang Lebong, saat ini pemerintah daerah mulai menerapkan sistem pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem elektronik yang dikemas dalam Online Sngle Submission (OSS).
“Jika Selama ini permohonan perizinan bisah dilakukan saja termasuk pengusaha dari luar daerah,” ujar Sekda kepada MCRL usai membuka Workshop tersebut.
Sekda menjelaskan, bahwa penerapan OSS ini nantinya bisa memamtau beberapa jumlah inspestasi yang masuk ke Kabupaten Rejang Lebong termasuk lapangan kerja yang disediakan dan memanfaat tenaga lokal baik itu hotel maupun pelaku usaha lainnya. Karena hal tersebut juga bisa menampung dan mengurangi angka pengangguran yang ada di Rejang Lebong.
“Bukan hanya itu, penerapan LKMP online dan OSS sendiri merupakan salah satu bentuk pelayanan publik,” jelas Sekda.
Ssmentara itu, Kepala DMP-PTSP, Ir. Afnisardi mengatakan bahwa titik fokus kegiatan ini pada laporan kegiatan penanaman modal (LKPM). Menurutnya, kegiatan tersebut juga sebagai salah satu bentuk dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana perkembangan investasi yang masuk ke Rejang Lebong.
” Selama ini kan masih bersifat manual, tidak ada laporan kepusat dan tidak tahu berapa miliar investasi yang masuk ke Rejang Lebong,” ucap Afnisardi.
Dengan adanya LKPM yang terintegrasi dengan sistem OSS sendiri, mewajibkan para pelaku usaha untuk membuat laporan. Sehingga beberapa jumlah investasinya bisa terlapor dan terpantau dengan penerapan OSS ini. (MC/RL)