Diskoperindag dan BPOM Rejang Lebong Lakukan Pemeriksaan Makanan di Pasar Kamis
Jurnalbengkulu.com - Dinas Koprasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rejang Lebong bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Rejang Lebong, serta didampingi oleh Asisten II Setdakab Rejang Lebong.
Kamis, (23/5) pagi, Melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dijual di Pasar Kamis, Simpang Bukit Kaba, Kecamatan Selupuh Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Kepala Diskoperindag Kabupaten Rejang Lebong, Benny Irawan, SE, MM mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan keamanan makanan yang dijual oleh pedagang, agar terhindar dari zat berbahaya.
“Pemeriksaan yang kita lakukan dengan BPOM, untuk mengecek secara langsung apakah ada zat berbahaya atau tidak dalam makanan tersebut,” ujar Benny.
Dalam pemeriksaan ini, jelas Benny, pihaknya bersama BPOM telah mengambil beberapa sempel untuk diuji di laboratorium guna mengetehui apakah di dalam makanan tersebut mengandung zat berbahaya atau tidak.
“Kalau nanti terbukti, ada yang mengandung zat berbahaya tentu kami dari pihak Diakoperindag akan memberika sanksi berupa sanksi penyitaan, sanksi teguran bahkan sanksi pidana,” tegas Benny.
Dalam kesempatan itu juga, Benny menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam membeli atau mengkonsumsi makanan.
“Minimal harus mengecek kode kadaluarsanya, Jangan sampai masyarakat membeli dan mengkonsumsi makanan yang sudah kadaluarsa yang tidak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya. (Rls)