Dana Publik Bocor! BPK Temukan Pembayaran Tak Sesuai Proyek PUPR Kota Bengkulu
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan adanya kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek infrastruktur di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp662.831.530,49.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bengkulu.
BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyebutkan bahwa kelebihan pembayaran terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat perbedaan antara laporan progres pekerjaan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Sejumlah pekerjaan belum terpasang sepenuhnya atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak,” tulis BPK dalam laporannya.
BPK menjelaskan, pembayaran tetap dilakukan meskipun volume pekerjaan belum sesuai dan material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu.
“Pembayaran dilakukan berdasarkan laporan penyedia dan dokumen pendukung tanpa didukung verifikasi lapangan yang memadai,” lanjut BPK.
Temuan tersebut melibatkan lima paket pekerjaan dengan nilai kontrak miliaran rupiah. Paket pengadaan dan pemasangan jaringan distribusi offtake Sebakul oleh CV Nov tercatat mengalami kelebihan bayar sebesar Rp131.775.041,38.
Paket offtake Nakau yang dikerjakan PT ABS mengalami kelebihan pembayaran Rp146.132.040,28. Pembangunan jaringan SPAM Betungan–Sumber Jaya oleh CV BNu tercatat Rp145.008.872,93.
Sementara proyek SPAM Pematang Gubernur–Rawa Makmur oleh CV Hsn mengalami kelebihan bayar Rp122.709.247,29, dan perluasan jaringan Selebar–Kampung Melayu oleh CV Fev sebesar Rp117.206.328,61.
Selain kesalahan penyedia jasa, BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan internal.
“Pejabat pembuat komitmen kurang cermat dalam memverifikasi hasil pekerjaan, sementara konsultan pengawas belum menjalankan fungsi pengendalian mutu secara optimal,” tulis BPK.
Menurut BPK, pengawasan lapangan yang tidak konsisten menyebabkan potensi penyimpangan tidak terdeteksi sejak dini.
“Kondisi ini berdampak pada efisiensi penggunaan anggaran. Dana publik seharusnya digunakan secara optimal dan tepat sasaran,” tegas BPK.
BPK mencatat bahwa sebagian dana kelebihan pembayaran telah dikembalikan ke kas daerah. Namun, hingga laporan disusun, masih terdapat sisa sebesar Rp400.616.328,95 yang belum disetorkan oleh penyedia jasa.
“Kami merekomendasikan agar sisa kelebihan pembayaran segera ditagih dan sistem pengendalian internal diperkuat,” ungkap BPK.
Selain itu, BPK menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan, dan evaluasi proyek.
“Pembayaran harus didasarkan pada hasil kerja nyata. Penguatan kompetensi sumber daya manusia, sistem monitoring berbasis data, serta penerapan sanksi tegas perlu dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran,” lanjut BPK.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Bengkulu belum memberikan klarifikasi terkait temuan kelebihan bayar tersebut. Awak media masih berusaha mengkonfirmasi terkait pengembalian temuan kelebihan pembayaran ini.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola proyek yang transparan dan akuntabel. Tanpa perbaikan pengawasan yang serius, risiko pemborosan anggaran dinilai akan terus berulang dan berpotensi merugikan masyarakat.