Bupati Mukomuko Resmi Cabut Masa Jabatan Kades Berangan Mulya
Jurnal Mukomuko - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CP.A .CPI secara sah mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian kepala Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. Adnan Hamidi sebagai Kepala Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya yang telah ditetapkan bersalah atas penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala desa.
Keputusan Bupati tersebut tertuang pada SK Pemberhentian Adnan Hamidi, Nomor 100-673 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Berangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Dengan di berhenti nya kades berangan mulya Adnan hamidi, untuk sementara, saat ini di jalan kan sebagai kepala desa sementara utuk mengisi kekosongan kepala desa berangan mulya di emban dan di tugas kepada sekdes berangan mulya, sebagai Plt Kepala Desa Berangan Mulya agar mesyarakat desa berangan mulya tidak terhambat untuk pelayanan masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos kepada awak media saat di konfirmasi membenarkan tentang kebenaran berita Pemberhentian kepala desa Berangan Mulya tersebut.
“Pada hari Senin kemarin (21/11/2022) telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko berupa pemberhentian kepala desa kepada saudara Adnan Hamidi, Desa Berangan Mulya yang dinyatakan bersalah atas kasus etika profesi jabatan public berupa Video Call berbau pornografi dengan seorang wanita pada aplikasi Michat ,” ungkap Camat Teramang Jaya dalam terhadap awak media.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap, atas dasar laporan usulan badan permusyawaratan desa (BPD) dan juga atas dasar hasil audit inspektorat kabupaten mukomuko pada tanggal 27 Oktober 2022. apapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades,” sampainya.
Adapun sebagai alasan Bupati memberhentikan Adnan Hamidi adalah karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah dalam kasus hukum etika profesi sebagai Kepala Desa. Dalam Perda, yang bersangkutan juga sudah termasuk melanggar norma dan sumpah jabatan,” jelas Camat.
Ditambahkannya, alasan pemberhentian Adnan Hamidi sebagai kepala desa Berangan Mulya juga atas masukan dari BPD Berangan Mulya pada tanggal 18 juni 2022, yang telah menyampaikan tembusan ke inspektorat dan di langsungkan Ke Bupati Mukomuko tentang Vidio asusila yang di lakukan oleh oknum kades Berangan mulya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, BPD Berangan Mulya atas desakan dari masyarakat yang menyetujui untuk ajukan usulan pemberhentian langsung kepada Bupati agar sdr Adnan Hamidi yang menjabat sebagi kepala desa berangan Mulya bisa diberhentikan jabatannya sebagai Kepala desa Berangan Mulya kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Camat juga menjelaskan, untuk sementara kades berangan mulya di tugas kan kepada sekdes berangan mulya, agar roda pemerintahan desa, desa berangan mulya tetap berlangsung, untuk antisipasi agar pelayanan masyarakat tidak terganggu jelas nya..(RUDI)