Bupati Bengkulu Tengah Teken PKS dengan Kejari, Perkuat Penegakan Hukum Humanis
JurnalBengkulu.com, Bengkulu Tengah - Bupati Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Penandatanganan tersebut dilakukan bersama para kepala daerah se-Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari penguatan sinergi penegakan hukum.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berlangsung di Balai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Agenda tersebut bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, khususnya melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pidana kerja sosial dalam penanganan perkara pidana tertentu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara yang menempatkan pemulihan sebagai tujuan utama.
“Keadilan restoratif memastikan proses penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial. Pendekatan ini mengajak pelaku, korban, dan pihak terkait untuk menemukan penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak,” ujar Undang.
Sementara itu, Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menyampaikan apresiasinya atas penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, penerapan kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih berimbang dan berorientasi pada pembinaan.
“Penerapan keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban. Pidana kerja sosial juga menjadi sarana edukatif agar pelaku dapat kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ungkap Rachmat.
Penandatanganan PKS ini menandai komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, termasuk pemerintah kabupaten/kota, untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih responsif, adil, dan berdampak langsung bagi masyarakat.