Bersaksi Dipersidangan Jhoni Wijaya, Lily Mengira Uang Rp 1 Miliar THR dari Rico
Sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Pengusaha Terdakwa Jhoni Wijaya kuasa Direktur PT SMS wilayah Provinsi Bengkulu, pada hari ini Selasa (3/10/2017) menghadirkan saksi dari JPU KPK.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni Soehinto Sadikin selaku Direktur Utama PT SMS, Gubernur Nonaktif Provinsi Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK kesaksian Lily saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan terdakwa Jhoni Wijaya, Lily menyatakan tidak mengetahui sumber uang yang diserahkan oleh Rico Madari kepadanya pada saat itu. Karena berdasarkan pengakuannya Lily sebelum OTT, Lily pernah menghubungi atau berbicara kepada Rico Dian Sari untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Rico.
"Pada saat itu Rico bilang kepada saya "iyo yuk tapi ado 500", saya hanya mengiyakan saja," kata Lily.
Lily mengatakan pada pagi hari Selasa (20/6/2017) Rico datang kerumah kediamannya di JL. Hibrida 15 membawa uang tersebut dan menyerahkan kepadanya.
"Pada saat itu saya belum tau jumlah tepatnya berapa, namun saya sempat bertanya kepada Rico "aman idak dek aman yuk jawab rico". Pertanyaan itu terlontar karena saya merasa takut melihat gerak-gerik dari Rico," ujar Lily.
Lily menambahkan uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri, sebagian akan diserahkan kepada tim pemenangan pencalonan suaminya yaitu Ridwan Mukti saat mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Provinsi Bengkulu.
Lily juga menambahkan bahwa permintaan uang THR kepada rico berdasarkan inisiatifnya sendiri tanpa sepengetahuan dari suaminya yang notabene menjabat sebagai Gubernur Provinsi Bengkulu. (Rori)