Dua Terdakwa Hasil OTT KPK di Bengkulu Divonis 2 Tahun Penjara
Dua terdakwa hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu yakni Amin Anwari dan Murni divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu dengan ganjaran hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, Selasa (10/10/2017).
Majelis Hakim yang diketuai Admiral menjatuhkan vonis yang sama kepada dua terdakwa tersebut karena dianggap terbukti bersalah melakukan suap kepada oknum Jaksa Kajati Bengkulu Parlin Purba.
Atas putusan vonis, pengacara terdakwa menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. "Nampak hakim ini ada beban psikologis," kata Effendi, pengacara terdakwa. Dalam waktu 7 hari kedepan, pengacara terdakwa akan memutuskan apakah akan melakukan banding ataupun menerima putusan. (Rori Oktriyansyah)