Banggar DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2017
-
Jurnalbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke II masa persidangan ke II tahun sidang 2018 di ruang rapat paripurna, Selasa (24/7/2018). Rapat paripurna tersebut dengan agenda penyampaian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon dan dihadiri Anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Turut hadir Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan unsur Forkopimda dan jajaran OPD Provinsi Bengkulu
Dalam penyampaian Banggar yang dibacakan juru bicara dari Banggar DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti dan membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya dan menyetujui angka pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Provinsi Bengkulu TA 2017 sebagai berikut :
Pendapatan sebesar Rp 2.804.577.827.356,27 sedangkan Belanja sebesar Rp 2.867.213.326.855,96 sehingga Desit sebesar Rp 62.635.499.499,69.
Untuk Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 438.813.668.426,21 sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 25.090.000.000,00 sehingga Jumlah Pembiayaan Neto sebesar Rp 413.723.668.426,21 sehingga Surplus menjadi Rp 62.635.499.499,69. Didapati Sisa Perhitungan Lebih (Silpa) Anggaran APBD Tahun 2017 sebesar Rp 351.088.168.926,52.
“Dengan ini, Badan Anggaran menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017,” ujar Bambang Suseno membacakan laporan Banggar di hadapan anggota dewan dan pimpinan rapat.
Sedangkan untuk, Banggar juga merekomendasikan kepada pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2017 sesuai dengan rekomendasi BPK RI tersebut. (Adv/Alf)