Bandit Curanmor Diamankan Polsek Pino Raya
Jurnalbengkulu.com - Polsek Pino Raya di bantu warga Desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Pino Raya, Minggu (10/2) berhasil mengamankan bandit curanmor di sembilan TKP di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan.
Pelaku ditangkap oleh warga setelah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor bebek BD 6804 BV di lokasi perkebunan sawit PT Jatropha Solution desa Tanjung Aur 2 Kecamatan Pino Raya, Minggu dini hari (10/02) sekira pukul 02.01 WIB.
Menurut Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo S. Ik, melalui Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal pelaku L-AP (17) ini terkenal licin dan sudah lama menjadi buronan Kepolisian.
“Untuk sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pino Raya, sebelum nantinya akan kita serahkan ke Polres Bengkulu Selatan,"terang Kapolsek Pino Raya AKP Syafrizal kepada ewarta.co.
Pelaku L-AP sudah pernah dipenjara dalam kasus yang sama, ditangkap warga setelah terjatuh dari motornya di dekat kuburan Desa Karang Cayo Pino Raya dalam kondisi kaki terkilir. Lalu pelaku di amankan di rumah salah seorang warga.
Mendapati informasi adanya pelaku pencurian yang diamakan warga, jajaran Kepolisian Sektor Pino Raya langsung menuju ke TKP dan membawa pelaku yang telah diserahkan warga ke Kades Tanjung Aur 2 untuk diamankan ke Polsek Pino Raya.
Berdasarkan informasi sementara dari pengakuan pelaku, ada 9 TKP pencurian sepeda motor yang telah dilakukannya yakni, 6 TKP di Kecamatan Pino Raya dan 3 TKP di Kecamatan Ulu. Berikut rinciannya :
TKP di wilayah Hukum Polsek Pino Raya :
1. Desa Pagar Gading motor supra2. Desa Kembang Seri motor revo
3. Desa Suka Bandung motor revo
4. Desa Tungkal 1. Motor sonic
5. Desa Tanjung aur 2. Motor Fit S
6. Perkebunan PT Jatropa ds, Tanjung Aur 2. Motor vega BD, 6804 BV
TKP wilayah hukum Pino Masat :
1. Desa Keban Jati motor revo2. Desa Lubuk Tapi motor Fit S
3. Desa Batu Aji motor vega ZR"Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pino Raya guna dilakukan pengembangan dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain,"pungkas Syafrizal. (Ew)