100 Hari Kasatpol PP, Penertiban PKL Digencarkan, Kasus Indomarco Masih Menanti
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Penertiban PKL di Pasar Minggu, Pasar Panorama hingga Prostitusi kelas bawah menuai kritik. Satpol PP Kota Bengkulu bergerak cepat menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2008. Namun, dugaan pelanggaran Garis Sempadan Pagar (GSP) oleh PT Indomarco Prismatama di Kelurahan Betungan justru belum juga ditindak.
Penertiban PKL melibatkan Satpol PP, Disperdagrin, serta aparat Polri. Sejumlah pedagang mengaku tidak diajak dialog sebelum relokasi.
“Tidak ada dialog resmi, tiba-tiba ditertibkan,” ujar Ketua P3MB, Edi Susanto.
Di sisi lain, persoalan pagar gudang Indomarco yang disebut melanggar Perwal Nomor 38 Tahun 2018 sudah mencuat sejak 2021. DPRD bahkan pernah melakukan sidak dan memberi tenggat pembongkaran. Namun hingga kini, belum ada perubahan signifikan di lapangan.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mempertanyakan ketegasan Pemkot.
“Sudah lama diingatkan, tapi belum ada tindakan,” katanya.
Dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bengkulu, Dr. Sahat Marulitoa Situmorang, AP., MM, menyatakan pihaknya masih menunggu surat dari Dinas PUPR.
“Tunggu surat dari PUPR,” ujarnya singkat, Senin (16/2/2026).
Situasi ini memunculkan persepsi di masyarakat: aturan cepat ditegakkan kepada pedagang kecil, tetapi lamban terhadap korporasi besar. Publik kini menunggu, apakah Pemkot benar-benar tegas tanpa pandang bulu melalui Kasatpol-PP yang baru menjabat 100 hari ini.