Warga Kaur Diduga Cabuli Anak Tirinya
-- RI (44) diamankan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kaur --
Jurnalbengkulu.com - Salah seorang warga di Desa Tanjung Alam Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.
Melansir Pedomanbengkulu.com, sekira pukul 01.15 WIB., pria inisial RI (44) telah diamankan Anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Minggu (20/1/2019) akibat perbuatannya tersebut.
Kronologi kejadian, ibu kandung korban tidak ada ditempat dan rumah dalam kondisi sepi. Penangkapan pelaku berawal dari laporan yang disampaikan ibu korban bahwa putri kandungnya, sebut saj Bunga (9) menjadi pelampiasan nafsu bejat sang suami atau bapak tiri korban.
Anggota Reskrim Polres Kaur dipimpin Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau dan Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Rizki Dwi Cahya Putra bersama anggota Reskrim lainnya melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah menerima laporan dari Ibu korban.
Dari pengakuan pelaku, aksi bejatnya tersebut baru satu kali dilakukan. Namun diduga kuat pelaku ini melakukan perbuatan bejatnya sudah berulang kali.
Kapolres Kaur, AKBP Arief Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, membenarkan terkait penangkapan terduga cabul yang pelakunya tak lain adalah bapak tiri korban. Sementara kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian dengan memeriksa saksi-saksi. Polisi juga melakukan visum terhadap korban di RSUD Kaur.
“RI yang kita amankan ini diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalm pasal 81 atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terhadap korban yang merupakan anak tiri tersangka sendiri. Kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” terang Kasat. (Gus/PB)