Tertipu RP 45 Juta, Warga Kota Laporkan Teman
Jurnalbengkulu.com – Seorang warga Kota Bengkulu, Darmanto (49) melaporkan temannya dengan dugaan penipuan uang sebesar RP 45 Juta.
Berdasarkan laporannya kepada polisi, kejadian berawal pada tanggal 12 Desember lalu, saat Darmanto meminjamkan uangnya kepada terlapor dengan inisial RT sebesar 45 juta rupiah.
Kepada korban, terlapor mengatakan akan menggunakan uang pinjaman tersebut untuk memulai usaha. Namun perjanjian yang dibuat antara kedua teman yang sudah kenal lama tersebut bahwa akan mengembalikan uang pinjaman pada bulan januari 2019 tidak kunjung digubris terlapor.
Merasa kecewa karena telah ditipu terlapor, kemudian korban berinisiatif melaporkannya kepada Polda Bengkulu pada tanggal 30 Januari 2019.
Menurut korban, pelaku juga tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan hutangnya dikarenkan sangat sulit untuk dihubungi. Hingga saat ini pelaporan tersebut sedang diproses oleh Polda Bengkulu dalam hal ini Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. (Alf, Sumber : tribratanewsbengkulu.com)