Swadaya Masyarakat Untuk Pembangunan Desa
Lamsel Jurnalbengkulu.com - Swadaya Masyarakat untuk Pembangunan di Desa Rawa Selapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a Peraturan Desa (Perdes) adalah salah satu bentuk partisipasi warga masyarakat Desa Rawa Selapan untuk Pembangunan Infrastruktur Desa yang kemudian dijadikan salah satu Sumber Pendapatan Desa.
Swadaya Masyarakat untuk Pembangunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap warga masyarakat Desa Rawa Selapan yang sudah terdaftar dalam daftar Kepala Keluarga, terkecuali bagi Kepala Keluarga yang dikategorikan dibawah garis kemiskinan,jompo dan fakir miskin, serta Lembaga pamong Desa dibebaskan dari kewajiban tersebut karna pengabdian nya.
Besaran partisipasi swadaya masyarakat pembangunan masing-masing Kepala Keluarga diatur berdasarkan klasifikasi tingkat kemampuan masing- masing warga masyarakat (Kepala Keluarga),
Klasifikasi tingkat kemampuan masing-masing Kepala Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam ayat 3 Perdes ditentukan berdasarkan empat golongan yang disebut kelas, yaitu:
Kelas A adalah golongan Kepala Keluarga yang mempunyai penghasilan lebih, Kelas B adalah golongan Kepala Keluarga yang mempunyai penghasilan cukup, Kelas C adalah golongan Kepala Keluarga yang mempunyai penghasilan kurang, dan Kelas D adalah golongan Kepala Keluarga yang termasuk kategori Jompo dan Fakir miskin serta lembaga pamong desa yang di bebaskan dari kewajiban.Mekanisme dan pelaksanaan pungutan swadaya masyarakat pembangunan selanjutnya
diatur sebagai berikut:Pungutan swadaya masyarakat pembangunan dilakukan oleh petugas yangditugaskan oleh Pemerintah Desa dan ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa
Hasil pungutan swadaya masyarakat pembangunan dikumpulkan di dusun oleh Kepala Dusun serta Kepala Dusun Melaporkan hasil pungutan swadaya masyarakat pembangunan yang telah ditetapkan masing-masing dusun kepada Pemerintah Desa, yang selanjutnya dana hasil pungutan swadaya masyarakat pembangunan tersebut digunakan untuk membangun infrastrukutur di Dusunnya masing- masing.
Dalam pelaksanaannya di laksanakan oleh Pamong Dusun masing -masing beserta Panitia pembangunan di dusun tersebut sesuai dengan hasil Musrenbang dusun yang telah diusulkan," jadi bukan untuk biaya memperbaiki jembatan yang ambrol," kalau swadaya masyarakat sudah berjalan sejak dahulu.
Demikian penjelasan Kades Rawa Selapan, Bagus Adi Pamungkas saat bincang-bincang seputar peruntukan dana Swadaya Masyarakat untuk pembangunan Desa.
Menyoal ambruknya jembatan penghubung di dusun 1 yang menghubungkan ke desa Bumijaya dan desa lain nya Bagus menjelaskan bahwa sekitar bulan juni hujan deras menguyur di wilayah Kecamatan Candipuro termasuk Desa Rawa Selapan, karna volume besar ,debit air tinggi tentu gorong-gorong tidak mampu menyalurkan air yang sangat deras sehingga diduga pondasi serta tanah sekitar tergerus air dan tiang penyanggah badan jalan, besar kemungkinan inilah penyebab ambruk nya badan jembatan,terang Bagus.
Jalan ini merupakan akses penting karna dari dua arah perekonomian warga dari desa" melewati jalur ini, agar lancar dapat dilintasi warga, desa berupaya memperbaiki dengan mengunakan batang kelapa sebagai badan jalan ini pun atas partisipasi bantuan dari Aming warga setempat ,juga bantuan pasir dari Gereja,warga dusun satu secara bergotong royong memperbaiki jembatan sehingga dapat dilalui oleh masyarakat luas dengan aman walau untuk sementara kondisinya masih darurat.
Pada kesempatan itu, Bagus mengucapkan banyak terima kasih kepada warga dan pihak-pihak yang telah bahu membahu bersama sama, bergotong royong memperbaiki jembatan,"ucap Bagus.(Andy)