Sita Dokumen KONI, Tim Jaksa Kejari Kepahiang Akan Berlanjut Geledah Rumah Ketua
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Pada hari kamis tanggal 30 November 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Dwi Nanda Saputra, S.H.,MH melakukan penggeledahan terhadap Kantor KONI Kabupaten Kepahiang.
Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana hibah KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022.
Penggeledahan ini disaksikan oleh pihak Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti agar membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.
Adapun pada saat penggeledahan didapati dokumen-dokumen terkait kegiatan KONI Kabupaten Kepahiang tahun 2021-2022.
Diketahui, Ketua KONI Kepahiang AT atau Andreeano Trovillian telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah KONI.
Kejari Kepahiang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra menjelaskan, penggeledahan merupakan rangkaian penyidikan dalam kasus ini.
"Penggeledahan kita lakukan untuk mencari alat bukti lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang," ungkap Nanda.
Nanda mengatakan, bahwa saat penggeledahan, keadaan kantor KONI Kepahiang dalam keadaan sepi.
"Ada 11 dokumen yang kami sita. Nantinya dokumen ini akan diteliti oleh jaksa peneliti, dokumen tersebut juga berkaitan dengan anggaran KONI tahun 2021-2022," jelas Nanda.
Selain itu Nanda juga menegaskan, setelah melakukan penggeledahan di Kantor Koni Kepahiang. Pihaknya juga akan melakukan penggeledahan di rumah Ketua Koni. Hal itu dilakukan, untuk mencari bukti ada tidaknya tersangka lain pda kasus dugaan penggelapan anggaran hibah KONI ini.
"Tentu kita juga akan menggeledah rumah Ketua Koni, namun waktunya masih akan kita jadwalkan dulu”, tegas Nanda. (Red/Carles)