Setuju UU Pemilu Dirubah, Dempo Pertanyakan Tidak DPR Yang Merevisi
JurnalBengkulu.com - Ketua Komisi l DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler SIP, MAP menyatakan setuju atas dirubahnya Undang-Undang Pemilu soal batasan usia Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres).
Dimana usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, dinilai sudah tepat. Namun ukurannya bukan kekuasaan melainkan kualitas calon.
"Kenapa anak muda tidak boleh memimpin negeri ini. Buktinya saat ini sudah banyak anak muda yang menjadi kepala daerah, seperti Bupati dan Walikota dengan umur 20 tahun dan 25 tahun," kata Dempo Xler saat menjadi pembicara bersama Fakar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB) Dr Ardilafiza SH MH dan Praktisi Hukum Aan Julianda SH MH, di Seminar Nasional dengan tema "Polemik Putusan MK No 90/PUU-XII/2023 terhadap Batasan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden" di Fakultas Hukum UNIB.
Di kesempatan itu, Dempo ikut mengkritisi atas perubahan Undang-Undang tentang Pemilu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya dilakukan DPR RI.
"Yang merevisi Undang-Undang itu ada di DPR dan bukan di MK, karena fungsi DPR itu sebagai penyusun, merevisi dan memperbaiki Undang-Undang," sesalnya.
Lebih lanjut ia mencontohkan, ketika DPR merubah Undang-Undang tentang batas usia anggota penyelenggara Pemilu di umur 30 tahun, tidak ada masalah. Tetapi justru batas usia Capres dan Cawapres yang diributkan."Kenapa tidak tempat merevisi-nya yang dikritisi, karena itu tidak benar," pungkas Dempo.(Adv)