Sekjen DPD LIRA Mukomuko Lirik Pembangunan DD Nelan Indah
DD DESA NELAN INDAH DI LIRIK LSM LIRA,
SEKJEN DPD LSM LIRA MEMINTAK APH UNSUT TUNTAS.Mukomuko- Dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Undang – Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Nelan Indah Kecamatan Teramang jaya, Kabupaten mukomuko, provinsi Bengkulu, dan telah mencuat di beberapa media online, dalam hal ini tentang adanya dugaan Indikasi pekerjaan pembangunan Desa Nelan indah Tahun Anggaran 2023, yang mana tidak di ketahui oleh masyarakat seperti apa bangunan nya dan bangunan nya dan di tahun 2023 yang sedang di kerjakan, telah mencuat di publik yang mana pekerjaan tersebut di duga asal jadi.
Pasalnya, Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 di bidang pembangunan Fisik pembangunan yang tengah di kerja kan saat ini di pertanyakan masyarakat yang mana pembangunan tersebut diduga tidak keterbukaan dan transparan kepada warga.
Saat musyawarah meracang pembangunan, masyarakat tidak di libatkan dalam forum rapat, sehinga masyarakat tidak tau dan apa yang akan di bangun atau seperti apa spek nya, ungkap salah satu masyarakat yang engan di publikasikan nama nya.
Dalam Hal pembangunan DD desa nelan indah ini mendapat tanggapan dari SEKJEN Dewan Pimpinan Daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lumbung informasi Rakyat ( DPD LSM) LIRA kabupaten mukomuko.
Budi utoyo, meminta kepada Aparat penegak hukum ( APH), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Cq. Satgas Dana Desa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten mukomuko, Kepala Polisi Resort mukomuko, Kepala Inspektorat mukomuko, Bupati mukomuko, agar memeriksa Pengelolaan Keuangan Desa Nelan indah pada Tahun Anggaran 2022, dan juga dapat segera melakukan pencegahan agar dapat membangun desa yang semesti nya untuk pada anggaran tahun 2023,
Lebih lanjut, untuk angaran dana desa DD tahun aggaran 2022 juga meminta APH memeriksa, guna melakukan langkah hukum dan atau penindakan. Karna telah kami nilai dan telah melakukan pekerjaan diduga yang menyimpang dari spek yang kami curigakan pada tahun 2023 ini, juga pernah mencuat di publik terkait angaran DD bagian ketahanan pangan, dan juga pembangunan fisik tahun angaran 2022, udah sepatutnya dari APH kabupaten mukomuko untuk memeriksanya, tegas Budi kepada jurnalbengkulu,com. Jum,at (03/03/2023).
Ketika di konfirmasi kasi ekobang kecamatan teramang jaya, Nufrizin melalui telpon seluler nya, Sabtu, 04/03/2023, ia mengatakan terkait pembangunan desa nelan indah sedang dikerjakan, ungkapnya.
Jika di singgung terkait siapa Pendamping Desa Teknik infrastruktur, (PDTI) nya, Nufrizin mengatakan gak tau juga pak ungkapnya, saya coba nanya sama kades nya dulu, tutup ekobang Nufrizin. ( Rudi)