Rekrutmen Pegawai Bank Bengkulu 2024 dan Polemik Pemecatan 88 Karyawan, Melanggar Hukum
Opini Publik: Vox Populi VD
JurnalBengkulu.com - Penerimaan pegawai Bank Bengkulu (BB) tahun 2024 telah tertuang dalam RKBB, mendapat persetujuan Dewan Komisaris dan OJK, serta dilaksanakan oleh LPPI Jakarta dengan kontrak senilai Rp500 juta. Rekrutmen ini ditujukan untuk pegawai organik (tetap), bukan untuk pegawai kontrak 1 tahun terputus. Mekanisme rekrutmen jelas: Kontrak → Calon Pegawai (Capeg) → Pegawai Tetap (PT).Namun, muncul polemik serius terkait pemecatan 88 karyawan yang statusnya masih dalam masa kontrak. Keputusan ini menimbulkan kontroversi karena:
1. Bertentangan dengan mekanisme resmi Bank Bengkulu.
Dari awal, penerimaan ini ditetapkan untuk pegawai organik.
Gaji 80% di tahun pertama, hak BPJS, hak pensiun, serta pelatihan menunjukkan mereka masuk jalur pegawai tetap, bukan outsourcing.
Dengan demikian, seharusnya mereka berlanjut ke tahap Capeg, bukan diberhentikan.
2. Aspek Hukum yang Dilabrak.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya di UU Cipta Kerja (UU No. 6/2023) menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan sah, mekanisme jelas, serta disertai hak-hak pekerja.
Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan: pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar PHK dapat dihindari.
Pasal 156: jika PHK tetap dilakukan, pekerja berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Jika 88 karyawan tersebut masuk kategori pegawai organik Bank Bengkulu, maka PHK sepihak tanpa proses hukum yang tepat berpotensi melanggar UU Ketenagakerjaan.
3. Dampak Sosial dan Tata Kelola.
Pemecatan massal ini menimbulkan pertanyaan besar soal konsistensi manajemen Bank Bengkulu.
Selain berisiko hukum (gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial/PHI), juga berpotensi menurunkan reputasi Bank Bengkulu sebagai bank daerah yang seharusnya berpihak pada tenaga kerja lokal.
Kesimpulan
Pemecatan 88 karyawan Bank Bengkulu bukan hanya soal manajemen internal, tapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak pekerja, serta integritas tata kelola bank.
Jika sejak awal penerimaan ditetapkan untuk pegawai organik, maka seharusnya prosesnya tetap dilanjutkan hingga tahap Capeg, bukan dihentikan sepihak.