Pesan Kajari Mengenai Dana Kelurahan
Jurnalbengkulu.com , Bengkulu — Banyak yang belum mengetahui bahwa selain adanya dana desa, ternyata pemerintah pusat juga menyiapkan dana untuk kelurahan. kucuran dana Kelurahan dari pemerintah pusat untuk Kelurahan yang ada di Kota Bengkulu nilainya cukup fantastis yaitu Rp 23,58 M. Dana tersebut dibagikan kepada 67 Kelurahan yang ada di Kota Bengkulu dan per Kelurahan akan mendapatkan dana sebesar Rp.352 juta.
Dana kelurahan yang disediakan oleh pemerintah pusat yaitu sebesar Rp 3 triliun dan akan dialokasikan kepada 8.122 kelurahan di seluruh Indonesia. Mekanisme penyalurannya, akan melalui dana alokasi umum yang dianggarkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2019."Kami sangat menyambut baik dengan kucuran dana Kelurahan dari pemerintah pusat. Tentunya ini merupakan hal baru dan pihak Kelurahan mungkin akan mengalami kesulitan dalam hal penyusunan atau penggunaan dana tersebut. Terkait ini Kajari berharap pemerintah Kelurahan untuk berhati-hati dalam mengelola dana Kelurahan tersebut. Apalagi pemerintah pusat meminta pelaporan realisasi kinerja penggunaan dana Kelurahan lebih cepat," ujar Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan, S. H, M. H.
"Kita berharap dari pihak pemerintah Kelurahan itu untuk selalu berkordinasi dengan stakeholder terkait, yang memiliki kemampuan teknis dalam pengelolaan dana tersebut," lanjutnya.
Kajari mengingatkan kepada setiap kelurahan agar jangan sampai terjadi permasalahan hukum dikemudian hari, seperti yang sudah banyak terjadi di daerah lain terkait dengan dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Emilwan juga mengungkapkan, “Saya berharap pihak Kelurahan harus pro aktif berkordinasi meminta bantuan bagaimana bentuk pendampingan terkait kegiatan tersebut. Patut kita syukuri paling tidak bisa membantu pemerintah Kota untuk membantu proses pembangunan di Kota Bengkulu”.
dilansir : Tuntasonline