Penetapan Calon Anggota BPD Ujan Mas Bawah Periode 2024-2030 Berdasarkan Musyawarah Mufakat
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Panitia penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Ujanmas bawah, Kecamatan ujan mas, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penjaringan calon Penetapan anggota BPD dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan dan Penetapan BPD, demikian disampaikan Kepala Desa Andi Sunaryo, dihadiri Perakat desa ujan mas bawah, dihadiri ketua BPD yang lama, Tokoh Masyarakat, Kader PKk desa, tokoh agama, Masyarakat Setempat, saat menghadiri musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih di kantor Desa, pada Sabtu Sore jam 14:50 wib sampai acara selesai (20/04/2024). Saat awak media berkunjung kebalai desa.
Penetapan calon anggota BPD dan sesuai usulan dari Kepala Dusun masing- masing dengan mengajukan satu calon di setiap dusun dimana sebelumnya telah melaksanakan musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan maka Pemdes Ujan mas bawah, melakukan tahapan dimaksud.
Kades Andi Sunaryo, menjelaskan, " Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan falit sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing- masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa".ujar Andi"
Sebagai ketua panitia Sopin orani panitia, mengatakan, " Seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD telah kita kerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 5 calon anggota BPD terpilih dan salah satu perwakilan prepuan, seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati dan Camat Ujan mas.
Dari lima dusun telah Terlesasikan calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke 5 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan Ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan.(Adv/Carles)