Pemkot Bengkulu Tetapkan HET Kuliner, Cegah Getok Harga di Kawasan Wisata
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Pariwisata resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk sejumlah menu kuliner di kawasan wisata, seperti Pantai Panjang dan Danau Dendam Tak Sudah.
Kebijakan ini diambil guna mencegah praktik “getok harga” atau kenaikan harga tidak wajar yang kerap dikeluhkan wisatawan, terutama menjelang hari raya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk di 10 titik strategis. Lokasi tersebut antara lain Pantai Pasir Putih, Pantai Zakat, Sport Center, kawasan BIM, hingga Danau Dendam Tak Sudah.
“Kami ingin pedagang tertib. Jangan sampai harga kelapa dijual terlalu tinggi. Untuk kelapa murni tanpa topping, harga resminya adalah Rp10.000 hingga Rp12.000,” ujar Nina, Jumat (20/3/2026).
Selain kelapa muda, Pemkot juga mengatur harga minuman populer lainnya seperti Pop Ice seharga Rp10.000, serta teh dan kopi masing-masing Rp5.000.
Pemerintah menegaskan akan serius dalam mengawasi penerapan aturan ini. Jika ditemukan pedagang yang membandel, tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan kepolisian akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
Untuk memudahkan pengawasan, masyarakat dan wisatawan diminta aktif melapor jika menemukan harga yang melebihi ketentuan. Nomor pengaduan resmi telah dicantumkan di setiap spanduk, termasuk nomor ponsel Plt Kadispar dan Kasatpol PP hingga wali kota.
“Harapannya, wisatawan merasa nyaman dan ekosistem pariwisata di Kota Bengkulu tetap terjaga kualitasnya tanpa ada pihak yang dirugikan,” tutup Nina.