Pemilik Hak Kuasa Tegaskan Pembelian Tanam Tumbuh Secara Pribadi
Jurnalbengkulu.com - Terkait polemik penyerobotan tanam tumbuh yang diduga dilakukan oknum pihak PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB), hingga saat ini belum ada titik terang. Hari ini, Rabu (6/3) sekira Pukul 14.00 WIB, pemilik hak kuasa tanam tumbuh mencoba bertemu dengan pihak TLB. Pertemuan ini difasilitasi oleh Kepolsian Sektor (Polsek) Sukaraja Kabupaten Seluma. Namun perwakilan pihak TLB (Abu Bakar-red) mangkir (tidak datang).
Kapolsek Sukaraja, IPTU Noviaska, SH, MH menyarankan untuk permasalahan ini agar diselesaikan secara prosedur, jika ada legalitas terkait tanam tumbuh agar bisa dibuktikan karena permasalahan ini dianggap sudah mencuat. Kapolsek juga berharap supaya polemik terhadap permasalahan ini segera diselesaikan karena berada diwilayah hukum Polsek Sukaraja.
Diketahui, sebelumnya pemilik hak kuasa tanam tumbuh merupakan Bapak Haryono. Setelah itu Haryono secara legalitas telah menyerahkan sebagian hak kuasa tanam tumbuh dengan jual beli dengan Feby Febriansyah yang saat ini sedang memperjuangkan hak-nya atas kerugian yang diduga adanya penyerobotan tanam tumbuh dijalur SUTET.
Pada kesempatan itu, juru bicara Haryono, Yusuf Malik mengungkapkan, bahwa legalitas yang dimiliki pemilik hak kuasa tanam tumbuh telah memenuhi prosedur, bahkan tarif jual beli tanam tumbuh-pun sesuai Peraturan Gubernur (Pergub).
"Legalitas kami lengkap, bisa ditanyakan dengan saksi (dalam hal ini warga pemilik lahan atas tanam tumbuh) dan itu bisa kami buktikan. Bahkan harga jual beli kami juga sesuai Pergub", terang Yusuf.
Terkait adanya informasi Pak Haryono membeli tanam tumbuh atas nama TLB, Yusuf menjelaskan bahwa pembelian tanam tumbuh dilakukan secara pribadi dan tidak ada sangkutpautnya sedikitpun dengan PT. TLB.
"Kami membeli tanam tumbuh di sepanjang jalur SUTET murni secara pribadi. Jadi, jika ada yang mengatakan pembeli itu membawa nama PT. TLB, itu sangat tidak benar" jelas Yusuf.
Sementara itu Feby Febriansyah membenarkan bahwa dirinya telah membeli sebagian hak atas tanam tumbuh disepanjang jalur SUTET di Seluma.
"Saya sudah keluar banyak modal untuk membeli sebagian tanam tumbuh tersebut, Kami ingin tahu yang sebenarnya, atas dasar apa pihak TLB mengintruksikan warga untuk menebang tanam tumbuh milik kami". tegas Feby.
Feby juga merasa sangat kecewa atas tidak hadirnya pihak TLB untuk menyelesaikan masalah tersebut. Feby juga akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum jika tidak ada titik terang.
"Kami sudah mencoba menghadiri pertemuan ini untuk menyelesaikan masalah. Namun, saya sangat kecewa karena pihak TLB tidak hadir. Saya benar-benar akan melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum jika tidak ada titik terang" Tegas Feby kepada media ini.
Pada pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Desa Air Kemuning Kecamatan Sukaraja, dimana desa tersebut merupakan desa yang dilalui jalur Saluran Udara Tegangan EKstra Tinggi (SUTET). Beberapa warga desa yang mempunyai lahan atas tanam tumbuh tersebut juga ikut andil untuk menyelesaian permasalahan. (Alf)