Pasca Kasus Replanting Sawit, Anggota Komisi II Sujono Ajak Koptan Sawit Gandeng APH
Jurnalbengkulu.com - Pasca mencuatnya ke publik kasus korupsi replanting sawit di Bengkulu Utara pada 2022 lalu. Dimana total kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai 9 miliar.
Dalam kasus itu, para Kelompok Tani Sawit memalsukan dokumen kartu keluarga dan KTP penerima program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sebanyak 490 lembar dokumen identitas para anggota kelompok tani Rindang Jaya, Desa Kinal Jaya Bengkulu Utara.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Sujono mengharapkan masalah tersebut tidak terjadi lagi dan proses Replanting benar-benar jelas serta terukur. Bahkan jika perlu Kelompak Tani diperlukan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
“Iñi kan karena kasus Bengkulu Utara kelompok tani jadi takut untuk melakukan program replanting sawit lagi. Nah alang ke baiknya para kelompok tani ini menggandeng APH dalam proses rangkaian pelaksanaan replanting,” ujarnya, pada Rabu (21/6/2023).
Lanjut Sujono, Program Replanting Sawit merupakan program pemerintah yang diperuntukan pada kelompok tani sawit. Untuk itu harus memberikan manfaat dan bukan bermasalah dengan hukum.
“Ini rugi jika tak di manfaatkan kan program pemerintah kan sifatnya untuk peremajaan sawit. Jadi harus benar benar digùnakan karena ini sangat baik untuk petani sawit,” tutupnya. (Adv)