Paripurna Penyampaian Raperda Kawasan Industri dan Raperda Ketertiban Umum
Jurnalbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Mengelar Rapat Paripurna Perdana Pada Tahun 2018 dengan Agenda Pembukaan Masa Persidangan Ke 1 Tahun Sidang 2018,Senin (8 Januari 2018).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni terkait Kawasan Industri dan Ketertiban Umum.
Penyampaian Raperda kawasan industri ini, jelas Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, guna mengakomodir kebutuhan dasar daerah dalam rangka menterjemahkan rencana pengembangan industri nasional kedepannya.
“Ini akan menjadi dasar kita ketika akan mengembangkan suatu Industri di daerah, ini wajib dokumen perencanaan utama, saya kira ini akan sejalan dengan pandangan DPRD,” jelas Plt. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain Raperda terkait kawasan industri, Plt. Gubernur Rohidin Mersyah juga menyampaikan Raperda ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Menurut Rohidin Mersyah, hal ini sendiri adalah amanat tugas pokok kewenangan utama dari pemerintah daerah, yang merupakan pelimpahan dari pemerintah pusat untuk menjamin ketentraman di tengah – tengah masyarakat.
Teknisnya sendiri, Rohidin Mersyah mengungkapkan telah menyampaikan draf tersebut ke DPRD dan menunggu untuk dilakukan pembahasan.
“Drafnya sudah kita sampaikan ke DPRD nanti dibahas ya, artinya bagimana aturan tentang bagaimana menciptakan ketertiban dan ketentraman ditengah – tengah masyarakat, itu standar nasional sudah ada,” ungkap Rohidin Mersyah.
Sidang Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri, didampingi Wakil Ketua dan anggota DPRD Provinsi Bengkulu, FKPD Provinsi Bengkulu, Kepala OPD Provinsi Bengkulu serta perwakilan instansi vertikal di Provinsi Bengkulu.(Adv)
[Tampak hadir Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti jalannya rapat]
[Tampak hadir, OPD saat mengikuti Rapat Paripurna ]
[Forkopimda Provinsi Bengkulu beserta tamu undangan mengikuti jalannya paripurna]