Oknum Kades Serian Bandung Seluma Diduga Tahan Undangan Bansos Beras: Potret Buram Tata Kelola Desa di Seluma
Bupati Seluma, Teddy Rahman, tidak boleh tinggal diam!
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Polemik distribusi bantuan pangan di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Bengkulu, membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan desa. Bantuan beras program ketahanan pangan nasional 2025, yang seharusnya menjadi hak warga miskin dan penyandang disabilitas, justru dicederai dugaan manipulasi oleh oknum kepala desa, Yono Heri Apidi.
Dugaan Manipulasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Data resmi menunjukkan Desa Serian Bandung memperoleh kuota 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Namun, praktik di lapangan jauh dari transparansi. Beberapa warga penerima resmi mengaku tidak menerima surat undangan dengan barcode—dokumen wajib untuk pencairan bantuan dari Bulog.
Kasus paling nyata menimpa Puspita Sari, penerima sah yang tidak diberi undangan oleh kepala desa. Meski begitu, ia tetap bisa mengambil bantuan dengan berbekal KTP. Anehnya, warga lain yang bukan penerima, Sitro Jayadi, justru berhasil mengambil beras dengan menggunakan undangan atas nama Puspita.
“Ini jelas ada manipulasi. Sitro Jayadi tidak terdaftar tapi bisa ambil beras pakai undangan orang lain,” ungkap salah seorang warga.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang mengatur distribusi undangan? Dan mengapa dokumen resmi negara yang seharusnya aman justru berpindah tangan ke pihak yang tidak berhak
Warga Disabilitas Jadi Korban
Lebih memilukan lagi, praktik semacam ini mencederai hak kelompok rentan. Yeta Puspita Sari, penyandang disabilitas, tercatat sebagai penerima sah. Namun, ia tidak mendapatkan bantuan dengan alasan sudah menerima BLT.
Sang ibu, Nur Hayawati, menegaskan:
“Padahal ini dua bantuan berbeda. Tidak seharusnya ditahan hanya karena sudah terima BLT.”Awalnya, Kades Yono Heri Apidi berdalih bahwa undangan milik Yeta masih ada padanya dan akan dibagikan setelah kantor buka. Namun, beberapa jam kemudian, ia justru memberikan pernyataan berlawanan: Yeta tidak menerima bantuan karena sudah menerima BLT dan ada surat pernyataan keluarga.
Kontradiksi ini memperkuat dugaan publik: ada permainan di balik distribusi bantuan.
Krisis Kepercayaan dan Tata Kelola Desa
Kasus Serian Bandung hanyalah satu potret kecil dari persoalan lebih besar: krisis tata kelola bantuan sosial di tingkat desa. Kepala desa memiliki kuasa penuh dalam distribusi administratif, termasuk pembagian undangan, sehingga membuka ruang intervensi dan penyalahgunaan.
Di satu sisi, pemerintah pusat menggembar-gemborkan program ketahanan pangan nasional sebagai wujud keberpihakan pada rakyat miskin. Namun di sisi lain, di lapangan, birokrasi desa seringkali menjadi penghalang dengan alasan-alasan yang tidak transparan.
Apa yang terjadi di Serian Bandung menunjukkan bahwa bantuan yang seharusnya menyelamatkan kelompok miskin dan rentan justru dipolitisasi, dimanipulasi, dan bahkan dipakai sebagai alat kontrol sosial.
Analisis Pola Sistemik: Dari Patronase ke Korupsi Struktural
Kasus ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai “ulah oknum”. Ada pola sistemik yang lebih luas:
1. Patronase Politik Desa
Bantuan sosial sering dipakai sebagai alat untuk mempertahankan loyalitas politik warga. Kepala desa bisa menahan, membagi, atau mengalihkan undangan bansos untuk “kelompoknya”. Praktik ini memperkuat budaya balas budi politik di tingkat desa.2. Minimnya Mekanisme Kontrol Independen
Saat ini, distribusi undangan dan validasi penerima masih terpusat di tangan kepala desa. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan aparat kecamatan kerap hanya menjadi formalitas, tanpa fungsi check and balance yang efektif.3. Peluang Korupsi Struktural
Manipulasi undangan membuka ruang penggelapan sebagian kuota atau pengalihan ke pihak yang dekat dengan aparat desa. Jika pola ini berulang di banyak desa, kebocoran bansos bisa masif secara nasional.4. Implikasi Jangka Panjang
Program ketahanan pangan nasional akan kehilangan legitimasi di mata masyarakat. Yang paling menderita tetap kelompok rentan: perempuan miskin, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.Mendesak Penegakan Hukum
Masyarakat menuntut pemerintah Kabupaten Seluma dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Tidak cukup sekadar teguran administratif. Jika benar ada manipulasi undangan dan penyelewengan bansos, itu masuk kategori tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi warga negara.
Kasus ini juga harus menjadi alarm bagi pemerintah pusat. Program bansos bernilai triliunan rupiah setiap tahun akan terus bocor jika tata kelola di desa tidak diperketat dan diawasi secara independen.
Suara Opini Publik: Bupati Seluma Harus Tegas
Kasus dugaan penahanan undangan bansos beras oleh Kepala Desa Serian Bandung adalah tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Seluma. Bantuan yang seharusnya menjadi hak rakyat miskin dan penyandang disabilitas justru dipolitisasi, bahkan dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
Kisah Puspita Sari yang undangannya diambil orang lain, hingga Yeta Puspita—penyandang disabilitas—yang dilarang menerima bantuan karena alasan sudah terima BLT, menunjukkan betapa kuasa kepala desa begitu besar tanpa kontrol yang memadai.
Bupati Seluma, Teddy Rahman, tidak boleh tinggal diam. Diam berarti membiarkan praktik patronase desa terus berlangsung: bansos dijadikan alat politik, manipulasi undangan dibiarkan, dan kelompok rentan kembali jadi korban.
Program ketahanan pangan nasional bernilai triliunan rupiah akan terus bocor jika kepala desa masih bebas memainkan undangan dan data penerima. Tidak cukup teguran administratif. Jika ada manipulasi dan penyelewengan, ini jelas tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum.
Seluma butuh kepemimpinan yang berani, bukan yang membiarkan. Jika bupati gagal menindak tegas, maka rakyat hanya akan melihat bahwa bansos beras di desa hanyalah panggung politik murahan—sementara warga miskin tetap lapar.
Refleksi
Kasus Desa Serian Bandung bukan sekadar soal beras dua kampil. Ia adalah refleksi betapa rapuhnya sistem distribusi bansos di desa-desa, di mana kekuasaan kepala desa nyaris tanpa kontrol. Jika tidak ada intervensi tegas, maka program ketahanan pangan nasional hanya akan menjadi slogan kosong, sementara warga miskin dan disabilitas tetap menjadi korban yang tak bersuara.