Ngaku Bisa Gandakan Uang, Warga Curup Ditangkap Polisi
Jurnalbengkulu.com, Kota Bengkulu – Seorang pria asal Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Dodo alias Dedek harus berurusan dengan kepolisian Polsek Gading Cempaka.
Terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Ia dilaporkan menipu korban Anna Zurainah dengan modus mengaku bisa menggandakan uang.Dodo mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet untuk mencari biaya pengobatan sang mertua yang sedang sakit.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Rabnus Supandri SSos menjelaskan, terduga pelaku memperdaya korban dengan mengaku bisa menggandakan uang dengan jampi-jampi dan asap dupa yang dikuasainya.
Korban yang percaya langsung memberikan uang Rp 33 juta. Terduga pelaku kemudian berpesan pada korbam uang tersebut harus disimpan dibawah kasur dan dituruti korban. “Ya setelah dijampi-jampi, pelaku menyuruh korban menyimpan uang itu dibawah kasur dan akan berlipat ganda pada keesokan harinya. Nah pelaku ini yang tahu keberadaan uang itu mengambil uang tersebut saat korban keluar rumah,” ujarnya, Kamis (1/8/19).
Korban baru menyadari bahwa sudah menjadi korban penipuan karena uang tersebut tidak berlipat ganda dan bahkan hilang tak tersisa. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Gading Cempaka./TNPB/