Musyawarah Desa Suka Sari Bahas Perubahan RPJMD tahun 2019 - 2027
Kepahiang, Jurnalbengkulu.com - Pemerintah Desa Suka Sari Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang menggelar kegiatan musyawarah rencana pembangunan dalam rangka perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah tahun 2019 -2024, giat dilaksanakan di kantor Desa Suka Sari, pada hari ini Rabu pagi (31/07/2024) Saat awak media Berkunjung ke kantor Desa Suka Sari.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Yunanto Budi Nugroho, Selaku Camat Kabawetan, didampingi Kades Suka Sari Yogi, Tenaga Ahli Kabupaten, anggota Bhabinkamtibmas, Anggota Kapolsek Kabawetan, serta dihadiri segenap unsur terkait diantaranya PMD Kecamatan Kabawetan,pendamping desa, pendamping lokal desa, BPD Desa Suka Sari, dan seluruh lembaga Desa Setempat.
Camat Kabawetan Yunanto Budi Nugroho, S.Hut dalam arahannya menyampaikan dengan telah berjalannya regulasi terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa bertambah selama dua tahun tentunya rencana pembangunan jangka menengah juga bergeser dalam artian yang selama ini 6 tahun menjadi 8 tahun dan untuk itu apapun yang akan dilaksanakan kedepan acuannya adalah RPJMDes agar seluruh perencanaan kegiatan tetap mengacu pada landasan tersebut.
Kepala Desa Suka Sari Yogi, dihadapan seluruh peserta rapat menjelaskan dengan diadakan Musrenbang desa dalam rangka perubahan RPJM Desa yang mana sebelumnya (RPJM 2019 -2027), dengan telah berlakunya undang undang no 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan Kades tentu RPJM sebelumnya perlu dilakukan revisi (perubahan).
Di tempat yang sama, Yogi Kades Desa Suka Sari, menyampaikan ” Dengan berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024, Maka selain mengapresiasi serta menerima masukan, usulan dari warga masyarakat terkait akan melaksanakan kegiatan pada anggaran tahun yang akan dihadapi tentu bersama unsur – unsur Pemdes, instansi terkait hari ini melakukan perubahan RPJM desa sebagai acuan dalam rencana pelaksanaan kegiatan di Desa. " Pukas Kades.(Adv/Carles)