Mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu Inisial WAT Diduga Miliki 10 SPPG, Salah Satunya Kabarnya Dihentikan
JurnalBengkulu.com - Seorang mantan anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial WAT diduga menguasai sedikitnya 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Bengkulu.
Informasi yang beredar menyebutkan, SPPG tersebut berada di beberapa daerah, mulai dari Kota Bengkulu, Bengkulu Selatan, hingga Kabupaten Kepahiang.
Adapun daftar lokasi yang diduga terkait, meliputi:
1. Kota Bengkulu (Singaran Pati – Jembatan Kecil)
2. Bengkulu Selatan (Kedurang – Lawang Agung)
3. Kota Bengkulu (Teluk Segara – Berkas)
4. Kepahiang (Taba Tebelet)
5. Kota Bengkulu (Selebar – Pagar Dewa 2)
6. Kota Bengkulu (Ratu Samban – Padang Jati)
7. Bengkulu Selatan (Manna – Ketaping)
8. Kota Bengkulu (Singaran Pati – Jembatan Kecil 3)
9. Kota Bengkulu (Muara Bangka Hulu – Pematang Gubernur)
10. Bengkulu Selatan (Manna – Kayu Kunyit)Dugaan ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait distribusi mitra SPPG.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar satu pihak menguasai banyak titik SPPG, hal ini berpotensi menimbulkan ketimpangan serta tidak sejalan dengan prinsip pemerataan dalam pelaksanaan program.Menariknya, dari informasi yang dihimpun, salah satu SPPG di wilayah Singaran Pati (Jembatan Kecil) dikabarkan telah diberhentikan operasionalnya sejak 28 Maret 2026. Namun, belum diketahui secara pasti alasan penghentian tersebut.
Sebelumnya, juga mencuat dugaan praktik makelar dalam proses penunjukan mitra SPPG, yang kini menjadi perhatian publik dan didorong untuk diusut oleh aparat penegak hukum.
Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait maupun dari yang bersangkutan terkait kebenaran informasi tersebut.