Kuasa Hukum Rini Somasi Sariyanti Untuk Segera Membayar Pembelian Ruko
Lampung Selatan,Jurnalbengkulu.com - Kuasa Hukum Rini, DR.Januri.M.Nasir,.MH akan melayangkan surat somasi kepada Sariyanti selaku pembeli Ruko milik klien nya (Rini) untuk segera melakukan pembayaran atas pembelian Ruko milik Rini yang telah dikuasainya.
Rini (43) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, melalui kuasa hukumnya, DR.Januri M Nasir, SH,. MH. meminta Sariyanti selaku pembeli untuk segara melakukan pembayaran rumah toko (Ruko) senilai Rp.550,juta yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Sidomulyo sesuai akte jual beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris Rudi Hartono dengan nomor 742 tahun 2019.
"Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2025, Ruko tersebut adalah milik ibu Rini, namun pada akhir tahun 2019 Ruko tersebut dijual kepada Sariyanti warga Desa Sidorejo, sesuai dengan Akte Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris Rudi Hartono.
Namun setelah dibuat AJB hingga Juli 2020 ini, Rini sebagai penjual belum menerima pembayaran sama sekali dari pembeli, yakni saudari Sariyanti.
Padahal, barang yang dijual berupa ruko beserta sertifikat telah diserahkan ke Sariyanti sebagai pembeli," ujar Januri seusai mengecek keberadaan ruko yang diperkarakan terletak di Desa Sidorejo, Rabu. 8 Juli 2020.
Menurut Januri, sesuai pasal 1457 KUHPerdata, jual beli adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang miliknya, dan pihak yang lain menerima serta mempunyai kewajiban membayar harga yang telah disepakati/ dijanjikan.
Kewajiban pihak penjual menyerahkan barang miliknya yang dijual kepada pembeli, dan sipembeli mempunyai kewajiban untuk membayarnya.
"Untuk hal itu, rencananya besok Kamis (9/7) kami akan melayangkan somasi pertama ke pihak pembeli (Sariyanti) untuk melakukan kewajibannya membayar ruko yang dimaksud sesuai dengan harga yang disepakati," ujar Januri.Somasi ini, terus Januri, dalam upaya untuk meminta Itikad baik dari pembeli agar melaksanakan kewajibannya sebagai mana yang telah disepakati sebelumnya dalam AJB tersebut.
"Kami somasi dulu, jika memang tidak ada penyelesaian yang kongkrit, saya tegaskan mewakili klien permasalahan akan kami lanjutkan meja hijau dengan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kalianda," kata Januri.
Dikatakan Januri, masalah ini sebenarnya sederhana. Bahwa ada perjanjian jual-beli, dilanjutkan penyerahan barang (ruko dan sertifikat) oleh penjual, maka seharusnya pembeli segera membayar dengan harga yang telah disepakati terhadap barang tersebut.Pada hal menurut hukum nya di pasal 1320 yang namanya perjanjian itu mestinya ada kata sepakat,apa yang disepakati antara mereka itu, ibu Rini dengan sdri Sariyanti.
Setelah AJB ditanda tangani apakah uang akan di berikan secara tunai, atau uang akan diberikan secara di transfer,atau dengan cara apa,itukan tentu sudah ada kata sepakat kedua ada sesuatu hal tertentu, apa jualnya dengan terpaksa,atau ada sebab lain atau ada persoalan lain.ysng terakhir sesuai dengan pasal 1320 bagian ke 4 ada sesuatu yang halal benar tidak? Halal tidak? jual beli yang barangnya telah diserahkan ,AJB sudah diserahkan tapi uangnya tidak menerima.
Menurut pandangan kami transaksi jual beli tersebut adalah melanggar ketentuan hukum dan itu merupakan perbuatan hukum yang tidak diatur oleh hukum,maka menurut kami! Harus dibatalkan secara hukum maka pembayslan hukum adanya dipengadilan, okeh karena itu dalsm waktu dekat akan kami batalkan transaksi jual beli antara ibu Rini dengan sdri Sariyanti .
Gugatan pembatalan transaksi jual beli karna tanahdsn bangunannya dijual dsnvtelsh dikuasai tapi uangnya tidak terima sesuai pasal 1457 dan pasal 1320 tidsk terpenuhi syaratnya,secepatnya akan kami daftarkan, minggu depan/selambat-lambatnya dua munggu ke depan sudak kita daftarkan kepengadilan,ujar Januri
Saya ilustrasikan begini: "misalnya, saya dengan anda bersepakat melakukan jual beli sepeda motor, Karena hubungan teman, tentu percaya, saya sebagai pemilik motor telah menyerahkan motor yang ingin anda beli berikut surat-suratnya, Namun, setelah sekian lama anda sebagai pembeli belum juga melakukan pembayaran dengan harga yang telah disepakati, wajar toh saya menanyakan, jadi atau tidaknya beli motor saya . Kalau tidak jadi, maka wajar toh motor saya ambil kembali," tukas Januri.
Awak media nenanyakan ke penjaga toko Princess Parfum, bahwa toko tersebut milik siapa?
"Saya hanya di suruh jaga toko parfum ini, setau saya ini toko milik ibu sariyanti,"kata dia. (Andy)