Kritik Kebijakan: Pak RT 'Dipaksa' Tagih PBB Sebagai Syarat Nikah, Beban Rakyat Atas Nama PAD 'Walikota' Bengkulu
Opini Publik: Vox Populi Vox Dei
JurnalBengkulu.com - Pemerintah Kota Bengkulu melalui Surat Edaran Wali Kota mewajibkan warga yang hendak menikah untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih dahulu. Tekanan administrasi ini diterapkan melalui ketua Rukun Tetangga (RT) yang tidak akan menerbitkan surat pengantar nikah sebelum PBB dilunasi.
Padahal, dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara berhak atas dokumen kependudukan tanpa dipersulit syarat tambahan di luar ketentuan hukum nasional. Pernikahan adalah hak sipil dasar yang dijamin Pasal 28B UUD 1945, yang menegaskan hak setiap orang untuk membentuk keluarga.
Pajak memang sah sebagai instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, penerapannya tidak boleh memberatkan rakyat secara tidak adil, apalagi menabrak hak sipil. Mengaitkan kewajiban PBB dengan surat pengantar nikah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang fiskal di level lokal.
Pasal 23A UUD 1945 jelas: “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.” Artinya, pungutan pajak sah bila jelas dasar hukumnya dan tepat penerapannya. Pak RT bukan pejabat pajak, apalagi penegak hak sipil.
Poin Kritik Utama
1️⃣ PBB bukan syarat sah nikah. Pak RT tidak punya wewenang menahan pengantar nikah hanya karena PBB belum lunas.
2️⃣ Beban ganda pada rakyat kecil. Warga yang hendak menikah justru sedang memulai keluarga, yang biaya hidupnya meningkat.
3️⃣ Mirip pungutan liar. Pengurusan administrasi kependudukan dipersulit dengan syarat fiskal di luar aturan.
Rekomendasi✅ Cabut syarat lunas PBB dari surat pengantar RT untuk menikah.
✅ Edukasi warga untuk taat pajak dengan pendekatan persuasif, bukan paksaan.
✅ RT fokus pada fungsi sosial kemasyarakatan, bukan jadi penagih pajak.
Menikah adalah hak, membayar pajak adalah kewajiban, tapi memaksa rakyat memilih antara keduanya adalah bentuk penyelewengan fungsi fiskal.