Ketua Dewan Lebong Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan
Jurnalbengkulu.com - Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka
oleh Polres Lebong. Teguh dijadikan tersangka atas kasus penamparan terhadap dokter intership RSUD
Lebong yang sempat menjadi isu hangat belakangan ini.Melansir Bengkulutoday.com yang dikutip dari kantor berita Rmolbengkulu.com, Minggu 15 Oktober 2017,
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah menerangkan
penetapan Teguh sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan
pengumpulan barang bukti.Teguh Raharjo Eko Purwoto ditetapkan tersangka berdasarkan pasal 352 KUHP yang berbunyi "Kecuali yang
tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan
untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiyaan ringan, dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".Pidana dapat ditambah sepertiga bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya,
atau menjadi bawahannya.Direncanakan pada Selasa (17/10/2017), dengan menyandang status tersangka Teguh Raharjo Eko Purwoto
akan dipersidangkan di Pengadilan Negeri Lebong."Selasa nanti akan dipersidangkan di PN Lebong, karena ini masuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring),
maka polisi bertindak mewakili jaksa selaku penuntut umum dipengadilan, prosesnyapu kita ditempuh juga
melalui proses Tipiring juga," jelasnya. (Btd)