Kata Akhir Fraksi Dewan, Raperda Hak Disabilitas Disahkan 2025
Jurnalbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu kembali menjadwalkan rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut walaupun menurutnya untuk pengesahan Raperda menjadi Perda baru akan dilakukan tahun 2025 mendatang.
“Pembahasan Reperda ini masuk dalam tahapan-tahapan berikutnya, tinggal lagi pendapat akhir fraksi-fraksi kemudian dibahas sekali lagi. Tapi kalau pengesahan untuk Perda Disabilitas ini di 2025,” ungkap Sumardi.
Menurut Sumardi untuk raperda tersebut masih perlu diharmonisasi lagi, sehingga nantinya dalam Perda tersebut benar-benar bisa mengakomodir kepentingan kalangan disabilitas di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, pada paripuna kemarin, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring telah menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Raperda tersebut yang didalamnya menegaskan bahwa penegasan aturan tersebut sangat diperlukan sebagaimana amanah undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas, yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara dan masyarakat Indonesia,” ujar Usin dalam penyampaiannya.
Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia dikatakannya hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan atau miskin disebabkan adanya pembatasan, hambatan, kesulitan dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas.
Padahal penyandang disabilitas yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia berhak untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
“Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, diperlukan peraturan dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Berkaitan dengan pembahasan Raperda itu menurut Usin, Komisi IV telah melakukan pembahasan secara mendalam bersama dengan pihak-pihak terkait termasuk akademisi yang akhirnya menuntaskan evaluasi Raperda menjadi Peraturan Daera (Perda), yang pada rapat paripurna kemarin disetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
“Regulasi yang mengatur tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas ini telah dilakukan pengkajian secara yuridis formil dan materiil,” sampai politisi Hanura itu. (Adv)