Skip to main content
Main Area
Main
Jurnalis vs Pengusaha: Kasus Pencemaran Nama Baik Rizayati vs Bahrul Walidin Tak Kunjung Usai Setelah 2,5 Tahun
Tue, 04/04/2023 - 03:14
- Kasus ini bermula dari pemberitaan berjudul *“Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung”* yang terbit di metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Bahrul Walidin, wartawan sekaligus pemimpin redaksi media tersebut, dilaporkan ke Polda Aceh oleh Rizayati, pimpinan PT. Imza Rizki Jaya, atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Meski Dewan Pers telah memutuskan bahwa berita tersebut adalah karya jurnalistik dan meminta metroaceh.com untuk melayani hak jawab secara proporsional, proses hukum di Polda Aceh tetap berjalan. Bahrul bahkan sempat menjalani beberapa kali pemeriksaan sebelum kasus ini mandek selama 2,5 tahun tanpa kejelasan.
Rizayati menolak berdamai melalui mediasi dan memilih menyelesaikan kasus ini di pengadilan. Sementara itu, Bahrul terus menghadapi tekanan psikologis, termasuk perundungan dari pendukung Rizayati yang memintanya menarik berita dan meminta maaf secara terbuka.