Ini Penjelasan Dewan Provinsi Bengkulu Terkait HGB dan HPL Pantai Panjang
Jurnalbengkulu.com - Ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, Gubernur Bengkulu tidak mengurusi persoalan sampah dan sejumlah aktivitas yang terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB). Sebab HGB dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berbeda.
Pernyataan itu sampaikannya guna menanggapi polemik aset kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu yang sudah berpindah ke Pemprov Bengkulu.
“Terkait pengelolaan Pantai Panjang, Pemerintah Provinsi Bengkulu sebenarnya tidak pernah meminta untuk hak pengelolaan diselesaikan dan alihkan ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setelah kesepakatan dan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejati Bengkulu pada masa mediasi, maka hak pengelolaan mulai dari Pasir Putih dan Mess Pemda adalah kewenangan pemda provinsi,” kata Sumardi, 5 Februari 2022.
Berdasarkan UU 32/2004, terus Sumardi, maka kinerja pemegang sertifikat HPL Pantai Panjang adalah memegang kuasa penuh mengatur dan menentukan apa saja yang akan dibangun. Sedangkan mengenai retribusi sampah, pengelolaan sampah itu jadi tugas Wali Kota Bengkulu.
“Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dan berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kecuali DKI Jakarta, tidak ada gubernur yang mengelola di mana tempat pembuangan sampah, karena itu tugas dan wewenang kepala daerah tingkat 2,” ujar Sumardi.
Ditambahkannya bahwa seluruh izin HGB di atas HPL Pemprov Bengkulu yang menerima adalah Kota Bengkulu, jadi semua aktivitas di dalamnya dipegang oleh Pemkot Bengkulu. Seperti mengurus retribusi lampu, penataan pedagang, dan pengelolaan sampah.
“Jika pihak kota tidak sanggup, solusinya kawasan Pantai Panjang bisa dikelola pihak ketiga, tetapi yang memberikan izin HGB tetaplah pemerintah kota,” tambahnya.
Mengenai kebijakan gubernur yang mengerahkan sejumlah OPD terkait kebersihan pantai, Sumardi katakan itu sifatnya sangat sementara.
“Untuk saat ini menjaga kebersihan kawasan wisata yang dijalankan adalah kebijakan gubernur di mana untuk pengelolaan kebersihan dibagi ke beberapa OPD-OPD itu sangat sementara, karena di dalam undang-undang HGB adalah wewenang pemerintah kota,” katanya.
Jadi, tegas Sumardi, salah kaprah apabila terdapat permasalahan, misalnya Pantai Panjang kotor, yang disalahkan gubernur.
“Jadi tekait isu yang dibuat bahwasanya kawasan wisata Pantai Panjang yang kotor dan kemudian disalahkan ke gubernur, ini jelas salah karena itu bukan tupoksinya, dan berdasarkan undang-undang tugas Hak Guna Bangunan dipegang penuh oleh kepala daerah tingkat II atau wali kota,” tegasnya.
Lebih lanjut ia berharap ke depan gubernur dan wali kota dapat berkolaborasi dan bersinergi, tidak hanya pada konteks pengelolaan pantai saja, tapi juga program-program atau kebijakan lainnya.
“Yang bagus itu ya seiring dan seirama,” demikian Sumardi. (Adv)