Hutan Sosial Kemasyarakatan, Rohidin-Rosjonsyah Lindungi Hak Petani/Pekebun
Jurnalbengkulu.com - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Nomor Urut 2 Dr H Rohidin Mersyah dan Dr H Rosjonsyah mempunyai 18 Program yang menyentuh berbagai sektor.
Untuk diketahui, Berikut 18 Program Kerja Rohidin-Rosjonsyah :
1. Kartu Bengkulu Sejahtera yang diperuntukkan bagi masyarakat Bengkulu yang belum mendapatkan kartu Indonesia sehat maupun kartu Indonesia Pintar,
2. Pembebasan pajak kendaraan bermotor roda dua,
3. Pemberian tunjangan daerah peningkatan uang makan dan TPP bagi ASN dan honorer Provinsi Bengkulu,
4. SPP gratis bagi siswa SMA, SMK dan SLB serta pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi,
5. Listrik gratis bagi rumah tangga dengan daya 450 KWH,
6. Pemberian gas ukuran 3 kg gratis untuk masyarakat berpenghasilan rendah,
7. Peningkatan kesejahteraan bagi guru TK dan PAUD se-Provinsi Bengkulu,
8. Pembangunan stadion mini di setiap kecamatan di wilayah Provinsi Bengkulu,
9. Peningkatan dan penyeragaman honor Imam khotib dan Bilal serta Pimpinan rumah ibadah lainnya yang dibayarkan melalui rekening Bank Bengkulu,
10. Peningkatan dan penyeragaman penghasilan tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD,
11. Pengadaan alsintan gratis untuk petani berupa handtraktor, Cultivator, Mesin air, Power Thresher, dan Hand sprayer,
12. Menjaga stabilisasi dan meningkatkan harga komoditas perkebunan terutama karet kopi dan sawit,
13. Membeli dan menampung hasil produk pertanian dengan harga yang layak pada saat panen berlimpah dan harga di pasar murah dan membuat gudang di seluruh kabupaten kota se Provinsi Bengkulu,
14. Menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani,
15. Penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani pekebun Provinsi Bengkulu,
16. Membangun pelabuhan perikanan, pabrik es, pemberian izin usaha dan Alat tangkap gratis,
17. Membangun kebebasan pers perlindungan hukum dan peningkatan kompetensi wartawan,
18. Menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah Bengkulu serta mengembangkan industri kreatif.Kali ini redaksi akan membedah satu persatu 18 Program Rohidin-Rosjonsyah, pada bagian ini akan mengulas Program Penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani, pekebun Provinsi Bengkulu.
Hutan Sosial Kemasyarakatan adalah cara Dr H Rohidin Mersyah melindungi hak petani dan Pekebun yang telah memulai usahanya di kawasan hutan yang dilindungi oleh negara. Terhimpun data, hampir 30.000 KK tersebar di seluruh Provinsi Bengkulu yang melakukan kegiatan cocok tanam di Kawasan Hutan. Bahkan upaya penurunan status Kawasan Hutan ini, wujud perhatian Rohidin melindungi Petani dan Pekebun yang sering terlibat konflik bersama aparat.
Program ini bukan semata-mata dilakukan Rohidin karena pencalonan kali ini saja, melalui kordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Rohidin mengusulkan sekitar 57.000 hektar lahan yang dikelola masyarakat di Hutan Kawasan untuk diturunkan statusnya menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan saat dirinya masih aktif menjabat Gubernur Bengkulu sebelum menjalani cuti mengikuti tahapan Pilgub Bengkulu 2020.
Diakui oleh Rohidin, dirinya begitu memahami kebiasaan masyarakat Desa yang sering menyebut kawasan hutan yang dilindungi sebagai Tanah Tak Bertuan dan membuka serta memulai usaha pertanian mereka di sana bahkan menetap di sana, hal ini bukan tanpa alasan karena dirinya merupakan anak Desa dan sedikit banyaknya memahami kultur masyarakat Desa.
"Saya memahami betul bagaimana kebiasaan Masyarakat Desa yang memulai usaha pertanian di Hutan Kawasan karena saya juga berasal dari masyarakat Desa jadi saya paham betul, mereka sering menyebutnya dengan istilah Tanah Tidak Bertuan, setelah saya pahami ternyata yang mereka maksud itu adalah Hutan Kawasan yang dilindungi negara. Bahkan mereka pun saling mengajak satu sama lain," ujarnya.
Terlepas dari sana Rohidin juga memahami kekhawatiran Petani yang sudah lama bercocok tanam di sana bahkan menjadikan lahan tersebut mata pencaharian satu-satunya dari bayang-bayang hukum karena memanfaatkan lahan yang dilindungi. Menyikapi hal ini Rohidin pun mengambil langkah dengan mengusulkan kurang lebih 57.000 hektar lahan di Hutan Kawasan diturunkan statusnya menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan. Jika lahan mereka menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan maka petani tidak akan was-was dari kejaran aparat karena hal itu diperbolehkan negara dengan catatan masyarakat harus menjaga kelestariannya.
Terkait pengusulan 57.000 herktar lahan untuk diturunkan menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan, Rohidin telah melakukan Rapat bersama Menteri LHK RI Siti Nurbaya yang merupakan rekan sekampusnya saat di Institut Pertanian Bogor (IPB). Dalam hal ini pengusulan ini telah berprogress dan dalam tindak lanjut Pemerintah Pusat.
"Selain itu kita juga memahami bagaimana kekhawatiran Petani yang telah menggantungkan hidupnya dengan lahan tersebut dari bayang-bayang hukum karena memanfaatkan lahan yang dilindungi negara," tuturnya.
"Akhirnya kita telah melakukan Rapat dan mengusulkan ini ke KemenLHK serta saya langsung bicara bersama Buk Menteri Siti Nurbaya yang merupakan rekan semasa kuliah saya. Ini sedang dalam proses oleh Pemerintah Pusat untuk diturunkan statusnya menjadi Hutan Sosial Kemasyarakatan, setelah statusnya diturunkan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan lahan tersebut dengan catatan tetap menjaga kelestariannya," sambungnya.
Rohidin juga menambahkan bahwa dirinya telah berkordinasi dan meminta Aparat terkait untuk tidak menangkap dan menindak masyarakat yang sudah terlanjur bercocok tanam dan menikmati hasil dari lahannya untuk sementara waktu seiring dengan proses penurunan status lahan.
"Saya juga berkoodinasi dan meminta kepada aparat untuk tidak menangkap masyarakat yang sudah terlanjur bercocok tanam di hutan kawasan seiring menunggu proses penurunan statusnya. Karena bagaimanapun mereka menindak masyarakat akan tetap kembali lagi dan lagi karena sudah menjadi penyambung hidupnya. Melalui penurunan status lahan merupakan upaya yang tepat untuk menyikapi permasalahan ini, masyarakat tetap menikmati haknya dan tidak khawatir berhadapan dengan masalah hukum," tutupnya.(Red)