FGD Penyusunan Publikasikan Data Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2024
JurnalBengkulu.com - Dalam rangka Evaluasi Penyusunan Publikasi Data dalam angka tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussions (FGD) di Aula Kantor Badan Pusat Statistik Bengkulu Tengah, Kamis (15/02/2024).
Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni, M.Si., menghadiri sekaligus membuka acara secara resmi. Turut hadir Kepala BPS Provinsi Bengkulu Win Rizal, ME, Kepala BPS Bengkulu Tengah Dr. Antoni Pestaria, Kepala OPD terkait atau yang mewakili di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, BUMD Bengkulu Tengah, serta undangan lainnya.
Pantauan media ini, Pj. Bupati Bengkulu Tengah Heri Roni dalam sambutannya menyampaikan Focus Discussion Group ini merupakan sebuah giat yang sangat baik untuk memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap pemerintahan agar mengetahui pentingnya data.
"Focus Group Discussion ini harus didengarkan oleh seluruh OPD dan pihak terkait yang hadir agar kita dapat bersinergi untuk data statistik Bengkulu Tengah yang lebih harmonis dalam mewujudkan Kabupaten Bengkulu Tengah yang maju dan sejahtera." Ujarnya.
Diselenggarakannya Forum Group Discussion ini bertujuan agar penyajian data dalam Publikasi Kabupaten Bengkulu Tengah dalam angka 2024 adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. dengan koordinasi serta kolaborasi antara penyedia data dan pengguna data diharapkan dapat meningkatkan juga mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI).
Perlu diketetahui bersama bagaimana cara mengumpulkan, mengelola serta menyampaikan data yang harus secara real dan terarah. maka dari itu kita wajib mengetahui bahwa BPS Kabupaten Bengkulu Tengah merupakan tempat informasi data yang konkret dengan realita sebenarnya.
Penting diketahui bersama bahwasannya Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 39 tahun 2019. Pemkab Bengkulu Tengah telah membentuk Peraturan Bupati (Perbup) nomor 10 tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia dengan fasilitas dalam pengumpulan satu data langsung sebagai wali data yaitu Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkulu Tengah bagi seluruh OPD di Pemkab Bengkulu Tengah.