DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Pengesahan Perda Perlindungan Anak

Jurnalbengkulu.com - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke- 10 masa persidangan ke I tahun sidang 2018 dengan agenda penyampaian pendapat akhir raksi-fraksi terhadap raperda tentang Perlindungan Anak, Senin (30/4/2018). Paripurna ini juga digelar dalam rangka pengambilan dan penandatanganan keputusan, pengesahan risalah rapat paripurna masa sidang ke III tahun 2017 serta penutupan masa sidang ke I tahun 2018.

-- Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri memimpin rapat paripurna --
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri dan dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, unsur Forkopimda dan jajaran OPD Provinsi Bengkulu.

-- Perwakian fraksi menyetujui Raperda Perlindungan Anak ditetapkan menjadi perda --
Delapan fraksi DPRD Provinsi Bengkulu dalam penyampaian pendapatnya menyetujui Raperda Perlindungan Anak untuk dijadikan dan disahkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dalam sambutannya mengatakan bahwa Raperda Perlindungan Anak telah disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. "Raperda yang telah disetujui akan menjadi pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Bengkulu dimasa yang akan datang", imbuh Ihsan Fajri.
Selanjutnya paripurna dilanjutkan dengan agenda pengesahan risalah rapat parupurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke III tahun 2017.

-- Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti menyampaikan sambutan --
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mewakili Plt Gubernur Bengkulu mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi terhadap kinerja yang telah dilakukan oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Nopian Andusti juga mengatakan bahwa dengan disetujuinya Raperda Perlindungan Anak menjadi Perda, semoga dapat menjadi landasan kebijakan penegak hukum. (Adv/ALf)

-- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu mengikuti rapat paripurna --