DPRD Mukomuko Gelar Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021
Jurnalbengkulu.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Senin (25/1) menggelar Rapat Paripurna ke IV tahun 2021 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mukomuko M, Ali Syaftaini dihadiri Bupati Mukomuko dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah, Wakil Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, Waka I dan Waka II DPRD, Anggota DPRD, FKPD dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko.
Paripurna Ke-IV ini dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Periode 2016-2021 dan Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Terpilih pada Pilkada Tahun 2020.
Ketua DPRD Mukomuko M, Ali Syaftaini menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Mukomuko Periode 2016-2021 masa Jabatannya yang mana akan Berakhir pada 17 Februari tahun 2021.
“Berdasarkan aturan yang ada, maka pimpinan DPRD Mukomuko akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko masa jabatan 2016 – 2021. Usulan pemberhentian tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” kata Ali.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati 2016-2021 yakni H Choirul Huda- H Kaidir atas pengabdiannya dalam memimpin dan membangun Mukomuko selama ini semakin baik katanya.
“Terima Kasih kepada bapak Choirul Huda dan bapak H. Kaidir selama memimpin dan membangun Kabupaten Mukomuko,”tuturnya,
Berdasarkan ketetapan yang dilakukan KPU Mukomuko dalam Rapat Paripurna tersebut Ali Syaftaini juga langsung menyampaikan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pilkada tahun 2020 lalu yang mana suara terbanyak mencapai 56 persen suara pilihan masyarakat Mukomuko.
“Bupati terpilih Bapak H Sapuan dan wakilnya Ibu Wasri, masa jabatannya 2021 sampai 2024 untuk mengabdi ke masyarakat Mukomuko yang akan lebih baik lagi tutupnya. (Adv)