Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Mulai 9 Maret 2026
JurnalBengkulu.com, Bengkulu - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Posko ini disiapkan untuk menampung laporan para pekerja apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan pembukaan posko tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengawasan pembayaran THR kepada para pekerja.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR.“Untuk aturan sudah diterbitkan dan sudah diumumkan oleh Menko Perekonomian dan juga Sekretaris Kabinet bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator untuk membuka posko THR,” ujar Syarifudin, Sabtu (7/3/2026).
Ia menjelaskan, posko pengaduan THR di Bengkulu rencananya mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Idul Fitri.
“InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 nanti dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Idul Fitri,” jelasnya.
Syarifudin menambahkan, sistem pengaduan yang disediakan tidak hanya secara langsung di posko, tetapi juga dapat dilakukan secara daring dan terhubung langsung dengan sistem pelaporan di kementerian.
“Laporannya terhubung langsung dengan kementerian. Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja juga bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang kita sediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” paparnya.