Diduga Somasi Kepada Gubernur Bengkulu Bermuatan Pemerasan
Jurnalbengkulu. com - Somasi yang dilayangkan ke Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah menuai tanggapan langsung oleh Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu Jecky Haryanto SH.
Sebelumnya, diberitakan media KabarRafflesia.com dengan judul 'Dianggap Tak Lunasi Janji, Rohidin Disomasi' dijelaskan bahwa Kantor Hukum Hady Chaniago & Partner melayangkan somasi pada Gubernur Rohidin Mersyah. Somasi ini dikirimkan atas kuasa dari Oktarman Mi'as selaku Sekretaris Relawan Keluarga Bersama Bengkulu Maju (RKBBM) dan Rindang Arga Putra selaku pendana kegiatan menggenai masalah kampanye pada Pilgub 2020 lalu.
Menyikapi hal ini, Jecky menjelaskan bahwa yang ditudingkan dalam somasi tidaklah benar dan dirinya menilai somasi tersebut bermuatan dugaan pencemaran nama baik dan juga dugaan pemerasan.
Terkait adanya somasi yang ditujukan kepada bapak Rohidin Mersyah, maka dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa apa disampaikan dalam somasi berkenaan dengan pembiayaan tim relawan adalah tidak benar, biaya pelaksanaan kampanye tidak pernah dibebankan kepada tim, melainkan menjadi tanggungjawab paslon yang telah dikeluarkan dan disalurkan pada saat kampanye untuk keperluan kampanye,2. Somasi yang dibuat diduga sengaja disebar dimedia telah dapat mencemarkan nama baik, baik itu secara pribadi maupun dalam jabatan Gubernur,
3. Selain itu somasi tersebut ditenggarai memiliki muatan pemerasan karna meminta sejumlah uang. (TO)