Bawaslu Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Tolak dan Lawan Politik Uang
Jurnalbengkulu.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada seluruh jajaran masyarakat untuk menolak dan melawan politik uang pada pemilihan serentak yang digelar 27 November mendatang.
Sesuai Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pilihan kepada calon tertentu terancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (Red/Bawaslu Provinsi Bengkulu))